kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bea Cukai Hemat Pengeluaran Negara Hingga Rp 3,5 Triliun dari Pencegahan Narkotika


Rabu, 08 Mei 2024 / 17:53 WIB
Bea Cukai Hemat Pengeluaran Negara Hingga Rp 3,5 Triliun dari Pencegahan Narkotika
Gelar tersangka dan barang bukti penyelundupan ekstaksi asal Belgia dan Belanda oleh Bea Cukai.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 5 Mei 2024 pihaknya berhasil melakukan penghematan pengeluaran negara hingga Rp 3,9 triliun dari upaya menggagalkan masuknya narkotika ke Tanah Air.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan hingga awal Mei 2024, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil melakukan 414 penindakan, dengan barang bukti 1 ton 60 kilogram narkotika dan sekitar 43.000 batang pohon ganja, serta mengamankan lebih kurang 177 orang.

“Sampai dengan tanggal 5 Mei kemarin kita berhasil lakukan penghematan pengeluaran negara dengan mencegah 1 ton lebih narkotika. Kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta orang di Indonesia, dan kita berhasil melakukan penghematan Rp 3,9 triliun hanya dalam lima bulan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5).

Baca Juga: Banjir Kritik Publik, Bea Cukai Perlu Proaktif Memberi Informasi Persyaratan

Syarif mengungkapkan, di sepanjang tahun 2023 Bea Cukai berhasil mencegah masuknya 6 ton narkotika, untuk itu, kata dia, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar Rp 17 triliun pengeluaran negara.

“Bandingkan dengan tahun 2023, kita berhasil mencegah 6 ton narkotika, kita berhasil menyelamatkan sekitar Rp 17 triliun dan kita menyelamatkan sekitar 14 juta orang Indonesia,” ungkapnya.

Terbaru, DJBC bersama Bareskrim Polri menggagalkan masuknya 20.272 butir pil ekstasi asal Belgia dan Belanda yang dikirim melalui Pos Indonesia.

Baca Juga: Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Syarif mengatakan, kerugian negara secara materi dari masuknya barang haram tersebut dikatakan tidak ada. Namun, berhasil mencegah orang menggunakan barang tersebut sehingga tidak ada pengeluaran untuk rehabilitasi.

“Intinya kita mencegah pengeluaran negara karena harus merehabililtasi orang, kita juga mencegah tidak semakin efektifnya manusia karena menggunakan narkotika,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×