kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai akan tahan barang bajakan


Senin, 30 Januari 2017 / 13:05 WIB
Bea Cukai akan tahan barang bajakan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan payung hukum bagi pengendalian ekspor dan impor produk bajakan atawa produk hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Beleid yang akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu memberi kewenangan kepada Ditjen Bea Cukai menangguhkan pengeluaran barang yang diduga melanggar HAKI.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal-pasal dalam UU Kepabeanan yang dimaksud adalah pasal nomer 54 sampai dengan 64.

Menurut Heru, aturan itu diterbitkan untuk menerapkan prinsip dasar penegakkan hukum. Ketentuan itu juga bertujuan melindungi kemungkinan penyalahgunaan kepabeanan oleh pihak-pihak yang mempunyai maksud yang merugikan pemegang HAKI. "Kalau itu tidak ditegakkan, itu nanti tidak fair," kata Heru kepada KONTAN, Minggu (29/1).

Nantinya pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran HAKI diawali dengan tindakan penangguhan pengeluaran oleh Ditjen Bea dan Cukai. Penangguhan bisa didasarkan atas permintaan dari pemilik atau pemegang HAKI yang diajukan ke ketua pengadilan negeri.

Ganti rugi

Ketua pengadilan negeri akan mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai di wilayah kerja pengadilan yang bersangkutan. Pejabat Ditjen Bea dan Cukai kemudian menangguhkan pengeluaran barang yang diduga hasil pelanggaran HAKI untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja, dan bisa diperpanjang satu kali sepuluh hari kerja.

Jika dalam masa penundaan itu tidak terbukti telah terjadi pelanggaran HAKI, maka pihak pemilik barang berhak memperoleh ganti rugi dari pihak yang mengajukan penangguhan. Tak hanya itu, pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara juga dapat memerintahkan agar jaminan yang diserahkan pihak yang meminta penangguhan digunakan sebagai pembayaran atau bagian pembayaran ganti rugi.

Hanya saja tidak semua barang akan terkena aturan ini. Barang yang dikecualikan dari ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran HAKI, yaitu barang bawaan penumpang, barang bawaan sarana pengangkut, barang bawaan pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak untuk tujuan komersial.

Heru bilang, di tingkat kementerian, rancangan peraturan pemerintah (RPP) ini telah disetujui. "Sekarang tunggu proses formalnya. Kalau ini jalan, kita langsung jalankan di lapangan dan koordinasi dengan semua pihak," tambahnya. Beleid ini dijadwalkan terbit di tahun ini, disusul penerbitan sejumlah aturan turunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×