kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bayar kerugian, Samadikun siap serahkan aset


Selasa, 03 Mei 2016 / 20:28 WIB
Bayar kerugian, Samadikun siap serahkan aset


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, terpidana kasus pencairan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono, siap menyerahkan hartanya untuk mengganti kerugian negara.

Menurut dia, saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah menunggu penggantian keuangan negara oleh Samadikun. "Rumahnya siap diserahkan yang di Jalan Jambu (Menteng), terus tanah di Puncak," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5).

Keputusan Samadikun, kata Arminsyah, diambil setelah berdiskusi dengan keluarganya di lembaga pemasyarakatan. Kejagung menaksir aset berupa rumah tersebut senilai Rp 50 miliar, sementara tanah di Puncak belum bisa dipastikan nilainya. "Kalau tidak dibayar (kerugian negara), salah satunya akan disita," kata Arminsyah.

Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi BLBI dan menjadi buron belasan tahun. Sejak mengekesekusi Samadikun, akhir April 2016, Kejagung memang mengincar aset Samadikun untuk disita, jika tidak bisa mengembalikan uang ke kas negara.

Samadikun ditangkap di Shanghai, China, oleh kepolisian setempat. Ia pun dikembalikan ke Indonesia, Kamis (21/4) petang, dan tiba di bandara Halim Perdanakusuma pada malam harinya. Ia divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×