Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu akan memutuskan perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan hitung cepat (quick count), pekan ini. Perkara ini dilaporkan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kalau menurut waktu 14 hari maka itu dapat diputus pada paling terakhir pada tanggal 22 Mei. Tapi Bawaslu tidak akan mempergunakan sampai tanggal 22 Mei mudah-mudahan minggu ini sudah ada putusan dan ada yang dapat kami sampaikan," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/5).
Fritz mengatakan, sidang terkait Situng dan hitung cepat itu sudah sampai tahap pemeriksaan. Ia mengatakan, BPN telah menghadirkan saksi ahli dan Bawaslu pun sudah meminta keterangan pihak terkait yaitu perwakilan lembaga survei hitung cepat.
"Nah itu beberapa orang yang melakukan quick count itu untuk dimintakan keterangan terkait dengan bagiamana proses pendaftaran dan proses laporan yang harus mereka sampaikan kepada KPU," ujarnya.
Selanjutnya, Fritz mengatakan, penyerahan kesimpulan sidang oleh kedua pihak terlapor (KPU) dan Pelapor (BPN) yang ditunggu hingga pukul 16:00 WIB hari ini.
"Dapat menyampaikan langsung ke kantor Bawaslu. Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu, berdiskusi mengenai perkara ini, baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu terkait Situng dan lembaga Survei atas laporan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekan Ini, Bawaslu Putuskan Perkara Situng dan Hitung Cepat BPN",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News