kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawaslu minta KPU evaluasi anggota KPPS


Selasa, 15 April 2014 / 11:46 WIB
Bawaslu minta KPU evaluasi anggota KPPS
ILUSTRASI. Download Game Terbaru Sword Art Online VS (SAO VS) Android & iOS, Ini LInk Resminya


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, menegaskan, ada tiga pelanggaran yang kerap terjadi di dalam penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu).

Menurut Muhammad, tiga besar pelanggaran itu adalah politik uang (money politic), kedua tertukarnya surat suara, dan ketiga adalah kecurangan perubahan rekapitulasi suara.

Untuk menuntaskan kasus pelanggaran yang berkaitan dengan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan KPU tidak perlu saling menunggu.

Itu misalnya, dalam menangani kasus pelanggaran politik uang. Muhammad memastikan, pelanggaran itu akan diusut Bawaslu. Jenis pelanggaran tersebut tergolong dalam delik pidana.

Sementara itu, untuk masalah surat suara yang terukar dan terlanjur tercoblos, Bawaslu akan merekomendasikannya kepada KPU.

"Kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU terkait masalah surat suara tercoblos dan surat suara tertukar. Tertukarnya surat suara ini akan mendapatkan pengawasan ketat dari Bawaslu, mengingat tengah diadakan kembali pemungutan suara ulang," ujar Muhammad.

Namun, Bawaslu menampik, jika dalam masalah tertukarnya surat suara, pihaknya memiliki andil karena gagal menjalankan tugasnya mengawasi pendistribusian surat suara.

Daniel Zuchron, komisioner Bawaslu menilai, masalah tersebut sepenuhnya menjadi bahan evaluasi pihak KPU.

Ketika perusahaan mengirimkan surat suara ke daerah, Daniel mengimbau, perlu ada koordinasi cross check antara Bawaslu daerah tingkat Kabupaten Kota dengan KPU. Tak hanya itu, sebagai penambahan diperlukan pengawas khusus logistik di setiap daerah.

"Kami menilai, untuk masalah pengepakkan, atau memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara, rasa-rasanya tidak perlu harus diawasi oleh Bawaslu. Yang terpenting pada proses pendistribusian dan setibanya di daerah pemilihan, Bawaslu daerah pro aktif untuk mengecek kondisi surat suara, serta benar atau tidaknya surat suara yang sampai," ujar Daniel.

Selain masalah tersebut, Muhammad menimpali, Bawaslu sudah mendapat banyak laporan dari daerah yang mengindikasikan adanya kecurangan-kecurangan dalam hasil rekapitulasi suara.

"Hal ini menjadi concern Bawaslu, maka kami mengumpulkan data-data dan merekomendasikan penghitungan ulang terhadap TPS-TPS yang mengalami perbedaan hasil suara di dalam berita acara maupun dalam hasil pencatatan Panwaslu, dan pencatatan KPPS," ujar Muhammad.

Adapun indikasi kecurangan ini dicurigai Muhammad adalah hasil kerjasama oknum dengan KPPS dan anggota PPS.

Evaluasi anggota KPPS

Karena itu, Muhammad mengimbau KPU melalui rekomendasi nama-nama KPPS yang tidak berintegritas dan tidak netral agar diproses lebih lanjut oleh KPU.

"Maka dari itu, saya sudah koordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti nama-nama anggota KPPS tersebut. Hal ini sembari koordinasi dengan tingkat daerah. KPU adalah lembaga independen, jika sudah ada indikasi jajaran-jajarannya terkena delik pidana, saya rasa tidak perlu KPU berlama-lama dan menunda pengusutan untuk menunggu Bawaslu," kata Muhammad.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamal Manik mengaku sudah meminta KPU kabupaten/kota mengganti anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan kecurangan saat pemungutan suara.

Anggota KPPS nakal direkomendasikan untuk tidak dipekerjakan lagi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.

"Ke depan perlu dievaluasi, sekarang sudah terjadi. Tetapi, bahwa siapa yang nanti kedapatan kecurangan, diganti dan dipastikan tidak dipakai lagi di pilpres," ujar Husni.

Sejauh ini KPU masih berujar hendak menindak tegas anggota KPPS yang terbukti melakukan kecurangan. Hal ini semakin diperkuat dengan terbitan surat edaran (SE) KPU yang berisikan keharusan mengevaluasi anggota KPPS.

"KPU sudah ada SE (surat edaran), mengingatkan bahwa rekrutmen (KPPS) harus dilakukan evaluasi. Kalau didapati ada (anggota KPPS curang), ya sekarang dikoreksi," kata Husni.

Husni mengakui, penunjukkan KPPS kemarin memang diangkat oleh KPU kabupaten/kota. Sementara penunjukannya dilakukan berdasarkan rekomendasi camat atau lurah/kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×