kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Anggaran Pemerintah Banyak Mengendap di Bank, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Terhambat


Minggu, 05 Mei 2024 / 14:03 WIB
Anggaran Pemerintah Banyak Mengendap di Bank, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Terhambat
ILUSTRASI. Petugas memeriksa tumpukan uang kertas di Cash Center Bank BNI, Jakarta, Selasa (17/12). Dana Pemerintah Menumpuk Diperbankan, Ekonom: Beberkan Dampaknya Ke Ekonomi


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Anggaran pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih banyak mengendap di perbankan dalam negeri.

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mencatat, jingga Februari 2024 dana simpanan pemerintah di perbankan mencapai Rp 1.132 triliun.

Ini terdiri dari dana pemerintah daerah yang disimpan di bank regional sebesar Rp 178 triliun, dana pemerintah pusat di bank komersial Rp 306 triliun, dan dana pemerintah pusat di pusat Bank Indonesia (BI) sebesar  Rp 548 triliun.

Baca Juga: Dana Pemda Mengendap di Perbankan Capai Rp 180,96 Triliun hingga Maret 2024

David menilai, dana pemerintah baik pusat dan daerah yang menumpuk atau belum dibelanjakan dengan optimal tersebut akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Terutama belanja modal yang memberi dampak multiplier lebih tinggi. Kalau lambat dibelanjakan, dapat membuat pertumbuhan ekonomi kurang optimal,” tutur David kepada Kontan, Minggu (5/5).

Maka dari itu, ia menyebut perlu adanya kebijakan insentif dan disinsentif yang dikeluarkan pemerintah pusat  agar pemerintah daerah ataupun kementerian/lembaga (K/L) tidak menunda-nunda realisasi belanjanya.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Pemerintah Gelontorkan Rp 47,03 Triliun Hingga 31 Juli 2023

Untuk diketahui, sebenarnya pemerintah pusat sudah pernah memberikan penghargaan berupa insentif kepada pemerintah daerah maupun K/L yang sukses melakukan percepatan realisasi belanja.

Akan tetapi, untuk tahun ini belum ada keterangan lebih lanjut apakah kebijakan tersebut akan kembali diterapkan ataupun tidak.

“Namun disinsentif diperlukan, jadi kalau belanjanya terlambat ada sanksi. Kalau untuk pemerintah daerah mungkin bisa ditunda atau dipotong dana transfer buat daerah jika realisasi belanjanya terlambat,” saran David. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×