kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Batubara kena PPN, ini penjelasan pemerintah


Senin, 12 Oktober 2020 / 13:10 WIB
Batubara kena PPN, ini penjelasan pemerintah
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam UU sapu jagad investasi tersebut pemerintah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Namun, tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

“Dalam UU Cipta Kerja ini juga ditegaskan mengenai batubara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers, Rabu (7/10).

Baca Juga: Hasil Tambang Batubara Jadi Barang Kena Pajak dalam UU Cipta Kerja

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan batubara dikenakan PPN karena pada dasarnya rezin PPN dikenakan atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. “Kalau untuk barang pertambangan batubara bukan dihapuskan dari penerimaan, malah dikenakan PPN sebetulnya. Jadi bahasanya malah dikenakan PPN,” kata Suryo, Senin (12/10).

Sebagai catatan, selain hasil pertambangan di luar batubara pemerintah mengatur ada sejumlah barang yang dibebaskan dari PPN. Pertama, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak. Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau catering.

Kedua, uang, emas batangan, dan surat berharga.

Baca Juga: APBI dan IMA mengapresiasi insentif royalti hilirisasi batubara di UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×