kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batavia Air menolak gugatan pailit dicabut


Rabu, 30 Januari 2013 / 13:35 WIB
Batavia Air menolak gugatan pailit dicabut
ILUSTRASI. Bottom line Japfa Comfeed (JPFA) di kuartal II tahun ini menurun lantaran biaya bahan baku yang lebih tinggi.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. International Lease Finance Corporation (ILFC) secara mengejutkan mencabut gugatan pailit terhadap Batavia Air. Namun, sebaliknya, Batavia menolak permohonan pencabutan gugatan pailit itu.

Dalam sidang lanjutan permohonan pailit, Rabu (30/1) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ILFC menyampaikan permohonan pencabutannya secara lisan kepada majelis hakim. Sidang seharusnya mengagendakan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dalam permohonannya, ILFC menyatakan telah ada kesepakatan perdamaian antara manajemen ILFC dengan Batavia. "Karena sudah ada kesepakatan perdamaian, kami mencabut gugatan kami," kata pengacara ILFC yang tak ingin disebutkan namanya itu, Rabu (30/1).

Kuasa Batavia Air Raden Catur Wibowo menolak pencabutan. Ia beralasan kasus ini sudah terlanjur berjalan. "Nama baik kami sudah tercemar oleh karenanya kami berkesimpulan untuk melanjutkan," ujar Catur.

Karena pencabutan ditolak, maka perkara ini akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari kedua pihak. Dalam kesimpulannya Batavia tetap bersikukuh kalau gugatan pailit itu tidak tepat.

Dalam perkara ini Batavia Air digugat pailit lantaran dianggap memiliki utang kepada ILFC sebesar US$ 4,68 juta. Adapun dasar utang tersebut adalah dari dibuatnya perjanjian sewa-menyewa sebuah pesawat atau Aircraft Lease Agreement antara Batavia Air dan ILFC pada 20 Desember 2009 lalu.

Rencananya, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Iskandar akan melanjutkannyaa dengan pembacaan putusan, yang akan dilakukan pada hari ini juga pukul 16.00 WIB. "Sidang saya skors, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×