kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Batavia Air menolak gugatan pailit dicabut


Rabu, 30 Januari 2013 / 13:35 WIB
Batavia Air menolak gugatan pailit dicabut
ILUSTRASI. Bottom line Japfa Comfeed (JPFA) di kuartal II tahun ini menurun lantaran biaya bahan baku yang lebih tinggi.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. International Lease Finance Corporation (ILFC) secara mengejutkan mencabut gugatan pailit terhadap Batavia Air. Namun, sebaliknya, Batavia menolak permohonan pencabutan gugatan pailit itu.

Dalam sidang lanjutan permohonan pailit, Rabu (30/1) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ILFC menyampaikan permohonan pencabutannya secara lisan kepada majelis hakim. Sidang seharusnya mengagendakan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dalam permohonannya, ILFC menyatakan telah ada kesepakatan perdamaian antara manajemen ILFC dengan Batavia. "Karena sudah ada kesepakatan perdamaian, kami mencabut gugatan kami," kata pengacara ILFC yang tak ingin disebutkan namanya itu, Rabu (30/1).

Kuasa Batavia Air Raden Catur Wibowo menolak pencabutan. Ia beralasan kasus ini sudah terlanjur berjalan. "Nama baik kami sudah tercemar oleh karenanya kami berkesimpulan untuk melanjutkan," ujar Catur.

Karena pencabutan ditolak, maka perkara ini akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari kedua pihak. Dalam kesimpulannya Batavia tetap bersikukuh kalau gugatan pailit itu tidak tepat.

Dalam perkara ini Batavia Air digugat pailit lantaran dianggap memiliki utang kepada ILFC sebesar US$ 4,68 juta. Adapun dasar utang tersebut adalah dari dibuatnya perjanjian sewa-menyewa sebuah pesawat atau Aircraft Lease Agreement antara Batavia Air dan ILFC pada 20 Desember 2009 lalu.

Rencananya, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Iskandar akan melanjutkannyaa dengan pembacaan putusan, yang akan dilakukan pada hari ini juga pukul 16.00 WIB. "Sidang saya skors, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×