Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemberesan aset yang dilakukan tim kurator PT Metro Batavia alias Batavia mendapat kritik dari kuasa hukum perusahaan penerbangan itu. Hal itu lantaran, tim kurator dinilai cukup lamban untuk mengeksekusi aset perusahaan yang ada.
Tim kurator tersebut terdiri dari Turman M. Panggabean, Alba Sukmahadi, Andra Reinhard Pasaribo, dan Permata Nauli Daulay.
"Lambannya eksekusi dari kurator dapat merugikan kreditur khususnya eks karyawan Batavia selaku kreditur preferen," ungkap Raden Catur Wibowo, kuasa hukum PT Metro Batavia di Jakarta, Kamis (19/11). Kelambanan tersebut ditunjukkan para kurator dari aset-aset lain dari perusahaan yang hingga kini belum terjual.
Aset tersebut pun berupa tiga unit pesawat utuh, lima mesin pesawat, 177 unit kendaraan dan tiga unit simulator. Dimana, Catur menaksir total dari aset tersebut pada saat perusahaan divonis pailit pada 30 Januari 2013 mencapai total Rp 50 miliar.
Catur menerangkan, lamanya aset tersebut untuk dieksekusi justru menyebabkan nilainya menyusut. "Dan bener saja, untuk ketiga pesawat paling saat ini laku dijual sekitar Rp 10 miliar padahal saat itu (2013 lalu) untuk satu pesawat bisa ditaksir sekitar Rp 20 miliar," tambahnya.
Dengan nilai aset yang menyusut, dirinya berpendapat hal tersebut sangat merugikan para kreditur. Terutama kreditur preferen yakni eks karyawan Batavia. Dimana hingga kini tagihan yang baru dibayarakan baru sebesar Rp 4 miliar. Padahal, total tagihan dari 3.000 buruh tersebut mencapai Rp 150 miliar.
Catur juga berharap kepada kurator untuk tak sibuk mencari aset lain dari perusahaan. "Jual saja aset yang ada dulu, kalau nilainya kurang untuk membayar tagihan baru cari aset yang lain," tegas dia. Memang hingga saat ini baik para kurator dan direksi perusahaan Batavia terkesan seakan saling memperebutkan aset.
Kabar terakhir yakni mengenai perebutan gedung Batavia Air yang terletak di jalan Juanda. Dimana, sampai tahap peninjuan kembali di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh tim kurator.
Menanggapi masalah itu kuasa hukum para eks karyawan PT Metro Batavia Odie Hudiyanto berpendapat tak salah jika tim kurator mencari aset lain perusahaan. "Aset perusahaan yang ada itu adalah sampah, nilainya juga tak menutupi dari total tagihan kami, jadi kurator patut mencari aset lain," ungkap dia saat dihubungi KONTAN.
Bahkan menuut dia kedua pesawat yang ada adalah pesawat tua yang tidak boleh dioperasikan di Indonesia. "Makanya harganya murah kalau dijual, lagipula itu sudah dijaminkan ke bank," tambah Odie. Ia juga menilai, total dari penjualan aset tersebut kurang dari Rp 20 miliar.
Sementara untuk 177 kendaraan yang ada juga dinilai sudah tak laik. Sehingga diperkirakan nilainya kecil. "Itu tidak cukup karena pesangon karyawan Rp 150 miliar untuk 3.000 karyawan," katanya.
Batavia Air kritik kinerja tim kurator
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News