kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks karyawan Batavia Air minta audensi ke MA


Minggu, 15 November 2015 / 21:30 WIB
Eks karyawan Batavia Air minta audensi ke MA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para eks buruh PT Metro Batavia atau Batavia Air memohonan audensi kepada Mahkamah Agung (MA). Permohoanan tersebut terkait berkas putusan PK No. 61/PK/Pdt/Sus-Pailit/2015 yang belum berada di tangan kurator.

Kuasa hukum para buruh Odie Hudiyanto menceritakan kepada KONTAN, berkas putusan yang belum diterima kurator ini menghambat eksekusi aset dari Batavia Air. "Salinan putusan sangat dibuthkan agar boedel pailit itu dapat segera dijual dan dananya dipergunakan untuk membayar hak pesangon para buruh," ucapnya Jumat (13/11).

Sekadar informasi, perkara PK No. 61/PK/Pdt/Sus-Pailit/2015 ini terkait sengketa aset Batavia Air berupa gedung di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Dimana perkara tersebut telah diputus pada 28 Agustus 2015 dengan hasil tim kurator yang berhak atas aset tersebut.

Odie juga menyebutkan, dirinya dan 200 buruh yang mewakili dari 3.000 buruh Batavia Air akan datang ke MA pada Rabu (18/11) untuk menemui ketua MA, Muhammad Hatta Ali terkait masalah ini. Tak hanya meminta audiensi, pihaknya juga meminta kepada MA untuk mempertimbangkan perkara PK lain yakni PK No. 84 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015.

Dalam PK tersebut masih terkait sengketa aset dari Batavia Air yakni dua gudang yang terletak di Bandara Mas, Cengkareng. "Dalam PK tersebut kami ingin Meminta MA untuk menolak PK itu dan memenangkan pihak kurator yang berhak atas aset tersebut," tambah Odie. Sekadar tahu saja, PK tersebut diajukan oleh salah satu direksi Batavia Air Riana Tansari.

Serangkaian permintaan tersebut, lanjut Odie, sengaja dilakukan lantaran tagihan para buruh tersebut belum terbayarkan sejak Batavia Air dijatuhkan pailit pada Februari 2013. Nah, dengan diterimanya perkara PK ini diharapkan tagihan kepada para buruh yang memiliki hak istemewa lanatran termasuk kreditur preferen dapat segera dibayarkan.

Setidaknya, untuk aset gedung di Juanda diperkirakan memiliki total nilai sebesar Rp 67 miliar. Sementara untuk dua gudang yang terletak di Bandara Mas, Cengkareng diperkirakan memiliki nilai Rp 20 miliar.

Tak hanya para buruh saja, salah satu tim kurator Batavia Air Turman M. Panggabean juga mempertanyakan berkas putusan tersebut yang belum sampai di tangannya. "Ini sangat menghambat kita untuk bekerja," jelasnya.

Pasalnya, berkas putusan tersebut sangat dibutuhkan untuk eksekusi aset perusahaan. "Ini ada apa? Biasanya juga cepat satu dua minggu setelah putusan juga sudah keluar," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×