kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Batas waktu tinggal tiga hari, laporan SPT baru 52%


Selasa, 28 April 2020 / 05:07 WIB
Batas waktu tinggal tiga hari, laporan SPT baru 52%
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan, akan berakhir pada 30 April 2020 mendatang. Artinya, kesempatan WP untuk memenuhi kewajiban tersebut tinggal tiga hari lagi.

Namun, jumlah pelapor SPT per Jumat (24/4) baru mencapai 9,88 juta wajib pajak. Angka tersebut turun cukup dalam yakni sebesar 16,13% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,78 juta. 

Baca Juga: Hore! Pajak korporasi turun mulai April ini

Sebagai gambaran, jumlah WP yang wajib lapor SPT tahun ini sebanyak 19 juta. Artinya jumlah wajib pajak yang patuh saat ini baru mencapai 52% atau setengah dari jumlah WP wajib lapor SPT.

Secara terperinci, pelaporan SPT WP orang pribadi baik karyawan maupun nonkaryawan, mencapai 9,46 juta. Sementara pelaporan SPT WP badan, mencapai 412.166.

Baca Juga: Realisasi pelaporan SPT Tahunan masih rendah, Ditjen Pajak berharap WP bisa mandiri

Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih optimistis, realisasi pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai target 80%-85% dari jumlah WP wajib lapor sebanyak 15,2 juta - 16,15 juta. 

Karena itulah, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Suryo Utomo mengimbau agar WP segera melaporkan SPT-nya. "Kami mengimbau kepada WP mohon segera disampaikan SPT-nya sampai dengan akhir April 2020 ini, menggunakan e-filling, lebih mudah dan lebih cepat," kata Suryo.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×