kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru terbit! Ini aturan soal jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19


Kamis, 24 Desember 2020 / 11:11 WIB
Baru terbit! Ini aturan soal jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19
ILUSTRASI. Aturan tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah terbit. ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4). 

Jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi mengatakan, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021. Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis. 

Baca Juga: Terbaru! 3 Fakta penting vaksin Covid-19 yang harus diketahui

"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020). 

Jokowi mengatakan, proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar. Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 "
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Inilah efek samping vaksin corona, Indonesia akan vaksinasi awal 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×