kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Baru Berlaku di Akhir 2023, Simak Uraian Mengenai PMK-172 yang Bersifat Omnibus


Sabtu, 27 Januari 2024 / 22:22 WIB
Baru Berlaku di Akhir 2023, Simak Uraian Mengenai PMK-172 yang Bersifat Omnibus
Dari kiri: Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu, Managing Partner Transfer Pricing Compliance and International Tax Emanuel Dewo Adi Winedhar, dan Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konsultan pajak TaxPrime menguraikan pokok-pokok perubahan, dampak, tantangan, dan strategi implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan PMK-172.

PMK ini berlaku mulai 29 Desember 2023 dan mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Uraian dari Taxprime mengenai hal tersebut dikemas dalam acara webinar yang bertajuk Navigating the New Indonesian Transfer Pricing Guidelines (MoFR-172/2023): Updates, Impacts, and Regional Perspectives. Acara ini berlangsung pada Jumat (26/1) dan diikuti oleh sekitar 1.400 peserta. 

Diskusi terbagi menjadi dua panel. Diskusi panel I mengusung topik PMK Nomor 172 Tahun 2023: update, tantangan, dan dampak dalam rangka pemenuhan kepatuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Baca Juga: Ditjen Pajak Kodifikasi Ketentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Panelisnya terdiri dari Managing Partner Transfer Pricing Compliance and International Tax TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar dan Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto, serta dipandu oleh moderator Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu.

Lalu, diskusi panel II mengusung topik Cross-Border Insights: Perspektif atas Perubahan Regulasi Transfer Pricing di Indonesia serta update ketentuan transfer pricing dari beberapa negara.

Panelis yang hadir dalam diskusi ini adalah Yuri Numata (KPMG Japan) dan Steve Minhoo Kim (Lee & Ko South Korea), serta dipandu oleh moderator Manager TaxPrime Bobby Savero.

Dalam pembukaannya, Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu menyampaikan, PMK-172 ini bersifat omnibus dan mengkodifikasi berbagai aspek transfer pricing. Dengan begitu, PMK-172 ini dapat disebut sebagai The Indonesian Transfer Pricing Guidelines. 

Baca Juga: Batas Waktu Berakhir, Ditjen Pajak Imbau WP Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS

Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto menjelaskan, PMK-172 merupakan follow up dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PMK yang mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) ini merupakan respons strategis terhadap amandemen terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Undang-Undang Perpajakan (KUP).

“PMK Nomor 172 Tahun 2023 ini sangat menarik karena merupakan ketentuan yang bersifat omnibus yang menggabungkan berbagai ketentuan terkait transfer pricing, MAP, APA, termasuk memberikan klarifikasi dan menyempurnakan ketentuan yang lama," kata Nopri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1).

Baca Juga: Pengusaha Ingin Tarif CHT Tidak Dinaikkan di Tahun Depan, Ini Alasannya

PMK-172 mulai berlaku sejak 29 Desember 2023. Khusus untuk penyelenggaraan TP-Doc (Transfer Pricing Documentation), Wajib Pajak harus menerapkan ketentuan dalam PMK ini untuk tahun pajak 2024.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×