kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Baru 54,1 Juta NIK, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Validasi NIK Menjadi NPWP


Selasa, 07 Maret 2023 / 14:06 WIB
ILUSTRASI. KTP dan NPWP


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 6 Maret 2023 tercatat sudah ada 54,1 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP. 

"Sampai dengan tanggal 6 Maret 2023 sudah terdapat sebanyak 54,1 juta NIK dan NPWP yang dipadankankan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (7/3).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada wajib pajak untuk melakukan validasi NIK dan update di sistem administrasi perpajakan yang bisa dilakukan secara online.

"DJP terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan validasi NIK dan data utama lainnya melalui situs pajak.go.id ," katanya.

Baca Juga: KPK Siapkan Sanksi Tegas Bagi yang Tak Lapor LHKPN, Bisa Rampas Harta Kekayaan

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor.

Baca Juga: PPATK Memblokir Puluhan Rekening Milik Rafael Alun, Istri, hingga Mario Dandy

Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×