kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Baru 11 perusahaan tambang selesai renegosiasi KK


Selasa, 04 Maret 2014 / 14:37 WIB
Baru 11 perusahaan tambang selesai renegosiasi KK
ILUSTRASI. Gejala Wonder Week pada Bayi


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah mengklaim dari ratusan perusahaan tambang yang ada di Indonesia, baru ada 11 perusahaan yang telah melakukan renegosiasi dalam Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Renegosiasi ini menjadi tindak lanjut atas kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba).

Salah satu temuan, adanya celah terjadinya kerugian negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 KK dan 74 PKP2B.

Atas temuan ini, KPK menyebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyepakati akan melakukan renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku, serta menetapkan sanksi bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.

Menteri ESDM, Jero Wacik mengaku sedang mengejar perusahaan tambang untuk renegosiasi KK dan PKP2B ini.

"Pekerjaan ini memang sudah harus dikerjakan ketika UU 4/2009 berlaku dan paling lambat satu tahun setelah diundangkan," katanya di Istana Negara, Selasa (4/3).

Menurutnya, saat ini sudah ada tim renegosiasi yang diketuai oleh Menko Perekonomian dan renegosiasi meliputi berbagai aspek seperti luasan lahan, divestasi, royalti, hilirisasi, dan tenaga kerja dalam negeri.

Meski sudah ada 11 perusahaan yang telah setuju renegosiasi, tapi Jero menyebut renegosiasi dengan perusahaan tambang raksasa seperti Freeport dan Newmont belum tercapai kesepakatan.

"Freeport dan Newmont sudah setuju sudah setuju soal luas lahan, tapi belum soal royalti," ujarnya.

Jero mengatakan luasan lahan yang dikuasai perusahaan tambang memang perlu direnegosiasikan karena adanya tren penguasaan lahan yang luas tapi tak dipergunakan dalam proses eksplorasi tambang dalam waktu lama.

Saat ini, banyak perusahaan tambang menguasai ratusan ribu hektare (ha), tapi praktiknya selama bertahun-tahun hanya puluhan ribu ha yang digunakan, sehingga mubazir dan tak efektif.

Untuk itu, lahan yang menganggur ini akan diambil lagi oleh negara dan bisa diberikan kepada perusahaan tambang lain agar ada pengembangan ekonomi baru serta menumbuhkan tenaga kerja.

Kendati begitu, ia mengakui renegosiasi, terutama soal royalti tak mudah karena sudah berlangsung selama bertahun-tahun, dan ini sedang diperjuangkan.

Ia mencontohkan royalti dari PT Freeport yang sejak tahun 1967 hanya 1%. Namun, belakangan perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah menyebut royalti sekitar 3%-3,5% dan ini sinyal yang bagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×