kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bareskrim: Tujuh bank dibobol, kerugian Rp 836 M


Kamis, 09 Maret 2017 / 13:47 WIB
Bareskrim: Tujuh bank dibobol, kerugian Rp 836 M


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembobolan tujuh bank senilai Rp 836 miliar. Ada dua orang tersangka yang telah diamankan atas kasus kejahatan yang terjadi dalam kurun waktu Maret-Desember 2015 itu.

Dua tersangka berinisial D dan HS diamankan petugas pada 23 Februari 2017. D bertindak sebagai seorang manajer representatif sebuah bank. Sementara, HS adalah pihak yang mengajukan kredit ke bank dari PT Rockit Aldeway.

“Kasus ini terkait dengan pembobolan bank dengan modus kredit. Ini kredit macet yang di dalamnya ada kejahatan. Jadi perusahaan mengajukan kredit dan mempailitkan untuk menghindari pembayaran kredit,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (9/3).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan empat bank. Menindaklanjuti laporan ini, Bareskrim melakukan penelusuran dan ditemukan tujuh bank lain yang juga menjadi korban.

Akan tetapi, Agung tak mau menyebutkan ketujuh bank yang dibobol tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa dari tujuh tersebut, ada yang merupakan bank swasta, ada pula bank pelat merah. “Untuk porsi bank pemerintah kerugiannya sebesar Rp 398 miliar, sedangkan bank swasta Rp 438 miliar,” ujar Agung.

Kedua tersangka diancam dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Agung.

Bareskrim juga telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang yang diterima pelaku.

(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×