kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim Polri Baru Sita Aset KSP Indosurya Sebesar Rp 2 Triliun


Senin, 30 Mei 2022 / 14:53 WIB
Bareskrim Polri Baru Sita Aset KSP Indosurya Sebesar Rp 2 Triliun
ILUSTRASI. Gedung Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penelusuran aset atas tersangka kasus gagal bayar di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus berlanjut. Adapun, total aset yang sudah dikumpulkan baru senilai Rp 2 triliun.

“Berupa uang tunai, rekening tabungan, rumah, gedung, apartemen, ruko, dan kendaraan roda empat,” ujar Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo.

De Deo pun bilang bahwa saat ini pihaknya juga masih terus menelusuri aset yang dimiliki oleh para tersangka. Sembari, penyidik pun juga sudah menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saat ini masih tunggu hasil penelitian dan petunjuk JPU,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan pun mengatakan, penelusuran aset kasus investasi ilegal yang menimpa KSP Indosurya bukanlah hal yang mudah. Penyebabnya, banyak aset-aset dari para tersangka ini berada di luar negeri.

Baca Juga: Bertemu KPU, Jokowi Tegaskan Dukung Penuh Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Sementara itu, Bareskrim telah bekerja sama dengan PPATK melakukan penelusuran aset tersebut. Di luar negeri, Bareskrim juga bekerjasama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) yang dimiliki beberapa negara.

Ia mencontohkan, pihaknya mendapat kabar FIU Inggris memberikan informasi ada permintaan pencairan dana senilai US$ 30 juta atas nama Henry Surya yang merupakan tersangka dalam kasus KSP Indosurya.  “Mereka bertanya apakah kita sedang menangani kasus yang menyeret Henry Surya. Lalu saya katakan benar dan jangan dulu dicairkan,” ujar Whisnu.

Kuasa hukum Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Ruth M. Simamora meminta pihak penyidik kepolisian untuk segera melakukan penelusuran menyita aset yang dimiliki para tersangka dari kasus ini.

“Padahal total nilai kerugian yang diderita oleh para korban secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 15,9 triliun,” ujar Ruth belum lama ini.

Lebih lanjut, Ruth pun meminta penyidik untuk menelusuri kemana aliran uang ini dari rekening-rekening bank yang digunakan saat menerima penyetoran dana dari para korban saat berstatus anggota koperasi.

Baca Juga: BKN: CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Digantikan Peserta Seleksi di Urutan Setelahnya

Berdasarkan informasi yang ia dapat, ada beberapa dana yang mengalir ke rekening keluarga Henry Surya, baik orang tua, isteri, saudara dan bahkan perusahaan lain. Selain itu, Ruth bilang juga ada aset Henry Surya yang berada di Indonesia, Singapura, Australia dan Inggris yang belum dilakukan penyitaan.

“Sangat penting untuk diketahui para korban, apakah terdapat kendala, apakah membutuhkan informasi ataupun hal yang lebih “besar” agar Penyidik Bareskrim berani mengambil tindakan, khususnya pada penyitaan aset, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×