kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bareskrim periksa pemegang saham TPPI


Rabu, 07 Oktober 2015 / 16:21 WIB
Bareskrim periksa pemegang saham TPPI


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi bernama Hadiyanto terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat, Rabu (7/10). Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso mengatakan, Hadiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.

“Dia sudah datang dan lagi diperiksa,” ujar Golkar, di Kompleks Mabes Polri, Rabu siang. 

Pemeriksaan terhadap Hadiyanto, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu merupakan yang ketiga kalinya. Terakhir, Hadiyanto diperiksa pada Senin (5/10) lalu. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito mengatakan, Hadiyanto diperiksa bukan sebagai Sekjen Kemenkeu, melainkan sebagai pemegang saham mayoritas di PT TPPI. 

“Dia juga sekaligus sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Maka dari itu keterangan dia sangat kita butuhkan,” ujar Bambang. 

Bambang enggan mengungkapkan materi pemeriksaan. Secara umum, penyidik akan menanyakan soal proses penjualan kondensat sejak tahun 2009 hingga 2011 yang diduga merugikan negara senilai Rp 2 triliun. 

PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang bergerak di bidang petrokimia itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Kasus ini juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM. 

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Honggo Wendratmo, pendiri dan bekas pemilik PT TPPI sebagai tersangka. Selain itu, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono. 

Penyidik Bareskrim mengklaim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×