kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bareskrim optimal, tak perlu densus anti korupsi


Kamis, 05 Desember 2013 / 17:16 WIB
Bareskrim optimal, tak perlu densus anti korupsi
ILUSTRASI. Yuk, Ketahui 4 Cara Tepat Memilih Pelembab untuk Kulit Sensitif!


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wacana pembentukan Densus Anti Korupsi di Kepolisian dinilai tidak tepat. Pasalnya, keberadaan densus anti korupsi ini dinilai mubazir atau berlebihan.

Seharusnya, kalau kepolisian serius memberantas korupsi, maka Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) yang dioptimalkan fungsinya.

Pendapat itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Balai Kartini, Kamis (5/12).

"Kalau menurut saya, (densus anti korupsi) itu mubazir, berlebihan. Seharusnya yang dioptimalisasi kepolisian itu bareskrimnya. Kan mereka punya unit tipikor. Jadi, tidak perlu bentuk unit lain, itu jadi mubazir," tutur Abraham.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama di tempat yang sama sependapat dengan Abraham. Ia menilai, seharusnya KPK yang diperkuat bila ingin serius memberantas korupsi. Alasannya, pasca reformasi, seharusnya KPK tidak perlu ada bila institusi kepolisian bisa bekerja dengan baik dan efektif.

"Kenapa ada KPK, karena masyarakat waktu itu tidak percaya pada polisi dan jaksa, maka perlu ada badan superbody untuk bisa mengatasi korupsi, seperti di Hong Kong. Saya merasa, harusnya KPK yang kita perkuat," tuturnya.

Ide soal densus antikorupsi ini mulanya dilontarkan oleh anggota Komisi III, yakni Ahmad Yani (Fraksi PPP) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar). Densus antikorupsi tersebut dianggap perlu dibentuk untuk mempercepat kinerja Polri dalam penanganan perkara korupsi yang termasuk dalam kejahatan luar biasa.

Ahmad Yani mengatakan, jika Kapolri Komjen Sutarman memprogramkan densus antikorupsi ini, maka DPR akan siap membantu dalam hal penganggaran.

Menanggapi usulan itu, Sutarman menyatakan berniat untuk segera mendirikan sebuah satuan baru di kepolisian, yakni densus antikorupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×