kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK apresiasi usul pembentukan Densus Antikorupsi


Jumat, 18 Oktober 2013 / 22:30 WIB
KPK apresiasi usul pembentukan Densus Antikorupsi
ILUSTRASI. Miracle In Cell No. 7, merupakan film Indonesia yang di remake dari film Korea dengan judul sama dan memiliki tema tentang ayah.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi terhadap wacana pembentukan detasemen khusus (densus) anti-korupsi yang dilontarkan oleh anggota Komisi III, yakni Ahmad Yani (Fraksi PPP) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar).

"Saya kira perlu didukung sepanjang pembentukan itu bisa disinergikan dengan yang sudah ada. Dalam hal ini KPK, polri dan kejagung," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

Menurutnya, untuk melakukan pemberantasan korupsi baik KPK, Polri ataupun Kejagung tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama yang baik antara ketiganya untuk benar-benar memberantas korupsi di Indonesia.

Diketahui, Komisi III DPR mengutarakan rencana dibentuknya densus anti-korupsi ini saat sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komisaris Jendral Sutarman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10) kemarin.

Menurut mereka densus anti-korupsi tersebut dianggap perlu dibentuk untuk mempercepat kinerja Polri dalam penanganan perkara korupsi yang termasuk dalam kejahatan luar biasa.

"Sepanjang itu bisa disinergikan dan semakin kuat, makin banyak korupsi yang bisa ditangani. Yang penting koordinasi bisa lebih baik, saling sinergi sesama penegak hukum," kata Johan. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×