kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,16   3,41   0.38%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim didesak segera sita sertifikat Geria Wijaya Prestige yang dikuasai Bank CCB


Selasa, 09 Juni 2020 / 15:42 WIB
Bareskrim didesak segera sita sertifikat Geria Wijaya Prestige yang dikuasai Bank CCB
ILUSTRASI. Ilustrasi : Dewi Keadilan, Hukum, Kriminalitas, Pengadilan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan perkara penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) masih berlarut-larut.

Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, mendesak Badan Reserse Kriminal Polri memprioritaskan penyitaan sertifikat GWP sebagai agenda yang tertunda, alih-alih melakukan gelar perkara khusus lagi terkait penuntasan perkara dugaan penggelapan sertifikat GWP dengan tersangka Tohir Susanto dan Priska M. Cahya.

“Harusnya Bareskrim lakukan penyitaan sertifikat GWP yang dikuasai CCBI sesuai petunjuk Kejaksaan Agung, bukan malah mengagendakan gelar perkara khusus lagi,” kata Berman Sitompul, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).

Baca Juga: Gelar rights issue, Bank CCB bidik dana segar Rp 3,2 triliun

Desakan itu disampaikan sehubungan surat undangan tanggal 5 Juni dari Bareskrim untuk menghadiri gelar perkara khusus yang rencananya dilakukan 10 Juni 2020 terkait perkara penggelapan sertifikat GWP yang ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sehubungan agenda gelar perkara khusus, Berman menjelaskan bahwa surat pengaduan yang disampaikan Desrizal dkk selaku kuasa hukum tersangka Tohir Susanto untuk dilakukan gelar perkara khusus terhadap perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi No. : LP/948/IX/2016/Bareskrim pernah dilakukan pada 5 April 2018.

Saat itu, kata Berman, dirinya bersama Edy Nusantara menghadiri gelar perkara khusus yang diadakan di Ruang Gelar Perkara 2 Biro Wassidik Bareskrim yang juga dihadiri Desrizal dkk selaku kuasa hukum tersangka Tohir Susanto, dan juga tersangka Priska M. Cahya beserta kuasa hukumnya. "Karena itu, jadi pertanyaan bagi kami, untuk apa lagi gelar perkara khusus tersebut dilakukan,” kata Berman.

Agar penanganan perkara penggelapan itu tidak berlarut-larut serta guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, seharusnya penyitaan seluruh sertifikat GWP dapat segera dilakukan sebagaimana janji penyidik Dit. Tipidum Bareskrim dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5, tanggal 8 Juni 2018, dan selanjutnya perkara dilimpahkan ke Kejagung.

Edy Nusantara adalah pelapor perkara No. : LP/948/IX/2016/Bareskrim, tanggal 21 September 2016, sehubungan dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama GWP dan dua Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang terdaftar atas nama bank sindikasi yang dibebani di atas tiga bidang tanah tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara itu, penyidik Dit. Tipidum Bareskrim menetapkan terlapor, yaitu Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Susanto (eks Direktur Bank Multicor/Bank Windu Kentjana International/kini bank CCBI) sebagai tersangka dan lalu mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejagung.

Setelah mempelajarinya, Kejagung mengembalikan berkas perkara tersebut (P-19) untuk dilengkapi dengan memberi petunjuk, di antaranya adalah agar penyidik memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk dari BPPN serta melakukan penyitaan terhadap sertifikat-sertifikat tersebut.

Pada 15 Maret 2018, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bank China Construction Bank Indonesia di Equity Tower Building Lantai 9, SCBD Lot. 9 Jakarta Selatan berdasarkan penetapan penggeledahan yang diterbitkan PN Jakarta Selatan pada 5 Maret 2018. Dalam penggeledahan itu, manajemen Bank CCBI telah memperlihatkan keberadaan keseluruhan sertifikat GWP kepada penyidik Bareskrim.

Baca Juga: Harga saham baru tinggi bikin saham Bank CCB Indonesia (MCOR) melesat

Petunjuk Kejagung pada 29 Maret 2018. meminta dilakukan penyitaan sertifikat tersebut. Namun, hingga kini belum dilaksanakan penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri.

Terkait undangan gelar perkara khusus, Berman Sitompul meminta dilakukan penundaan lewat surat tertanggal 8 Juni 2020 yang ditujukan kepada Karo Wassidik Bareskrim dan ditembuskan ke Kepala Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum. "Kami minta ditunda setidaknya 7 hari dari sejak surat kami kirimkan, karena klien kami (Edy Nusantara) berdomisili di luar kota. Sementara di masa PSBB, untuk masuk ke Jakarta harus mengurus berbagai persyaratan,” ungkap Berman.

Seperti diketahui, Edy Nusantara mewakili Fireworks Ventures Limited. Ini merupakan perusahaan pemegang piutang atau hak tagih (cessie) GWP setelah membeli dan menerima pengalihan piutang atas nama debitur GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005.

MAS memenangkan lelang aset kredit (piutang) GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran piutang yang dibelinya itu kepada BPPN.

Masalahnya, meski seluruh dokumen aset kredit sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa sertifikat GWP dikuasai pihak lain, padahal hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih.

Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat GWP dengan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat GWP pada 21 September 2016 ke Dirtipidum Bareskrim Polri. Dalam kasus itu, Tim Penyidik Bareskrim telah menetapkan Priska M. Cahya dan Tohir Sutanto sebagai tersangka.

Namun, penanganan perkara di Bareskrim itu terkatung sejak tersiar kabar Bank CCB mengalihkan klaim piutangnya atas PT GWP kepada pengusaha Tomy Winata melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018. Dengan pengalihan piutang yang masih dalam sengketa itulah, Tomy melalui kuasa hukumnya melaporkan Harijanto Karjadi pemilik GWP ke Ditreskrimsus Polda Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×