kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Gelar perkara Budi Gunawan dinilai janggal


Selasa, 19 Mei 2015 / 12:00 WIB
Gelar perkara Budi Gunawan dinilai janggal
ILUSTRASI. Apa itu Asam Folat untuk Ibu Hamil? Fungsi, Dosis Harian, dan Makanan Tinggi Folat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ahli hukum dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, menilai, ada kejanggalan dalam berkas perkara yang dipaparkan Bareksrim Polri pada gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, berkas penyelidikan dan penyidikan yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung hingga sampai di tangan Bareskrim Polri tidak lengkap.

"Saat itu, saya tidak yakin apakah berkas tersebut dipaparkan lengkap atau tidak. Saya tidak percaya KPK hanya kasih berkas segitu ke Kejaksaan Agung," ujar Teuku, saat dihubungi, Selasa (19/5).

Ia khawatir berkas tersebut sengaja dikaburkan sebagian sehingga terkesan KPK kurang alat bukti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Budi. Menurut dia, KPK mustahil melakukan penyidikan berdasarkan berkas-berkas yang diperlihatkan Bareskrim kepada para ahli. Misalnya, sebut Teuku, dalam surat perintah penyidikan, tidak tercantum nama tersangka.

Selain itu, dalam berkas perkara, tidak ada satu pun alat bukti yang ditunjukkan saat status penyelidikan naik ke penyidikan.

"Ini sesuatu yang janggal. Tidak mungkin KPK lakukan hal seperti itu, apalagi terhadap jenderal bintang tiga," kata Teuku.

Namun, jika berkas yang dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung memang seperti itu, menurut dia, ada permasalahan besar. Teuku mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK tidak boleh lalai dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Andai saja memang apa adanya, luar biasa parahnya. Tapi, benar atau tidaknya berkas itu, saya tidak yakin. Bu Yenti (Yenti Garnasih) pun mempertanyakan, tidak masuk akal kalau berkas KPK begini," kata Teuku.

Oleh karena itu, saat itu Teuku meminta Polri membuat gelar perkara ulang dengan dihadiri KPK untuk mengonfirmasi bukti-bukti tersebut. Namun, hingga kini gelar perkara bersama itu belum terealisasi.

"Sekarang siapa yang jamin itu berkas yang sebenar-benarnya dikirim ke kejaksaan. Sampai sekarang, tidak ada klarifikasinya," tutur Teuku.

Polri putuskan tak lanjutkan kasus Budi

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dalam gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, diputuskan bahwa kasus tersebut tak layak ditingkatkan ke penyidikan. Victor menyebutkan, gelar perkara dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, dan Yenti Garnasih.

Dengan demikian, kata Victor, Polri menganggap penyidikan tidak memenuhi syarat dan menganggap perkara tersebut tidak ada. Soal rencana gelar perkara bersama yang sempat digembar-gemborkan akan dilakukan secara terbuka, Victor berdalih Polri telah berupaya melaksanakannya. Namun, ia beralasan, tidak ada satu pun yang bersedia hadir dalam gelar perkara tersebut. Victor juga memastikan bahwa tidak akan ada gelar perkara lagi untuk dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pihak Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu.

Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal. Pasca-putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×