kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Barantin Bakal Temui PANRB, Mau Bikin Pusat Penegakan Hukum Sendiri


Rabu, 12 November 2025 / 19:43 WIB
Barantin Bakal Temui PANRB, Mau Bikin Pusat Penegakan Hukum Sendiri
ILUSTRASI. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina (Barantin) Hudiansyah Is Nursal


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina (Barantin) berencana merombak struktur organisasinya dengan membentuk Pusat Penegakan Hukum guna memaksimalkan upaya penindakan terhadap pelanggaran karantina.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan pembentukan unit baru tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca Juga: BI Proyeksikan Surplus Anggaran Tahunan Rp 68,7 Triliun di 2025, Ini Kata Ekonom

“Saya benar-benar ingin pusat penegakan hukum ini secepatnya terbentuk. Kalau tidak, yang repot itu Biro Hukum. Padahal fungsi utama kami lebih pada perundang-undangan dan advokasi personel, tapi jadi banyak waktu tersita untuk urusan penindakan,” ujar Ian dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ian mengakui selama ini Barantin belum dapat melakukan penindakan hukum secara maksimal terhadap pelanggaran karantina.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Barantin mencatat telah melakukan 1.891 kali penahanan, 2.145 kali penolakan, dan 962 kali pemusnahan.

Dijelaskan Ian, kasus penahanan biasanya diberikan waktu tiga hari bagi pemohon untuk melengkapi persyaratan administrasi. Sementara penolakan dilakukan karena pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan data.

Baca Juga: Lawatan ke Australia Rampung, Prabowo Kembali Ke Tanah Air

“Yang berpotensi pidana itu sebenarnya pada kasus pemusnahan. Tapi kami tidak bisa langsung melakukan tindakan hukum, karena harus melalui proses pembinaan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ian mengungkapkan saat ini Barantin menghadapi kendala internal karena belum memiliki struktur khusus yang menangani penegakan hukum.

Sebagai langkah sementara, Barantin telah membentuk satuan tugas (Satgas) ad hoc penegakan hukum untuk mengoordinasikan fungsi-fungsi penegakan hukum di lembaga tersebut.

Baca Juga: Komisi XI DPR Komentari Langkah Buyback saham Anggota Bank Himbara

Namun, secara paralel, Barantin juga tengah mematangkan rencana pembentukan Pusat Penegakan Hukum permanen agar fungsi pengawasan dan penindakan berjalan lebih optimal.

“Satgas ad hoc ini jadi batu loncatan. Sekarang kami sedang berupaya agar pusat penegakan hukum bisa terbentuk secara resmi,” pungkasnya.

Selanjutnya: BI Proyeksikan Surplus Anggaran Tahunan Rp 68,7 Triliun di 2025, Ini Kata Ekonom

Menarik Dibaca: Hasil Kumamoto Masters 2025, Empat Wakil Indonesia Menembus Babak 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×