kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui Ditjen Kekayaan Negara


Jumat, 18 Juni 2021 / 15:50 WIB
Barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui Ditjen Kekayaan Negara
ILUSTRASI. Petugas mengecek kondisi bawang merah ilegal sitaan di gudang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/3/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh pemerintah.

Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android. Berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, salah satunya barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

BTD ada tiga kriteria, pertama barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.

Baca Juga: Bea Cukai Kalimantan Barat musnahkan puluhan ribu rokok dan pakaian bekas ilegal

Ketiga, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju (tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean) atau barang yang dikirim dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju (tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk).

Sedangkan BDN merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang dan sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau barang dan sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Adapun BMN meliputi BTD dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP), BTD dilarang ekspor/impor, BDN barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP, BDN yang dilarang atau terbatas untuk diimpor/diekspor, BDN barang atau sarana pengangkut ditegah dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dan barang atau sarana pengangkut diputus hakim yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Ekonomi porak poranda akibat corona, bagaimana langkah penyelamatan oleh pemerintah?

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menjelaskan seluruh barang tegahan Bea Cukai di atas hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat dapat mengikuti lelang melalui situs lelang.go.id tentunya setelah memiliki akun dan mengunggah dokumen digital syarat kepesertaan lelang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Peserta lelang dapat menawar barang dengan sebelumnya menyetorkan uang jaminan melalui kode billing atau nomor rekening atas nama KPKNL.

"Pengumuman lelang terkait barang tegahan bea cukai hanya dilakukan melalui platform komunikasi resmi yakni surat kabar, situs lelang.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Joko saat Konferensi Pers, Jumat (18/6).

Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui platform komunikasi lainnya dengan harga yang tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan lelang seperti pelaku menjanjikan menang lelang, mendesak agar segera transfer sejumlah uang, aktif menghubungi korban, mengaku sebagai pegawai DJKN dan Bea Cukai, dan menggunakan akun media sosial palsu dalam menawarkan lelang, masyarakat dapat mengonfirmasi kepada DJKN melalui call center 150 991 dan dapat menghubungi kantor pelayanan Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225. 

Selanjutnya: Ini keuntungan alumni peserta tax amnesty dari program pengampunan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×