Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Tigaraksa Satria Tbk (TGKS) menggugat perusahaan jasa kurir PT Caraka Yasa. TGKS menuding Caraka telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sengketa ini berawal ketika Tigaraksa mengirimkan sejumlah barang melalui Caraka pada 15 Maret 2010 lalu. Ketika itu, barang yang hendak dikirimkan ke Balikpapan, Makassar, Manado, Medan dan Pontianak dalam kondisi baik. Namun, setelah sampai ke daerah tujuan, barang yang dikirimkan Tigaraksa ternyata mengalami kerusakan.
Tigaraksa lantas menuding Caraka sebagai penyebab kerusakan barang tersebut. Perusahaan barang-barang konsumsi ini menuding, Caraka tidak memperlakukan barangnya dengan baik. “Caraka baru pertama kali mengirim susu, dan mereka tidak mengetahui cara mengirim susu seperti apa,” ujar Fahmi, penasehat hukum Tigaraksa, Kamis (10/2).
Tigaraksa lantas menuding Caraka telah melanggar pasal 19 ayat 1dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas kerugian itu, Tigaraksa lantas menuntut ganti rugi sebesar Rp 815,34 juta. Uang ganti rugi ini untuk membayar nilai kerugian barang, biaya pengadaan barang pengganti, dan biaya pengiriman barang pengganti.
Namun, Caraka menampik tuduhan itu. Pengacara Caraka, Achmad Khadafi Munir mengatakan, barang yang rusak itu karena masalah kemasan (packaging).
Dia mengatakan, Caraka sudah meminta Tigaraksa memperkuat pengemasan barang tersebut secara lisan namun permintaan itu ditolak. “Karena barang harus tetap dikirim dan dari Tigaraksa juga tidak bersedia membayar premi asuransi, maka kerusakan yang dialami oleh PT Tigaraksa menjadi tanggung jawab Tigaraksa sendiri,” ujarnya.
Sebaliknya, Caraka mengajukan gugatan balik. Caraka menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 juta. Biaya ini untuk mengganti biaya jasa advokat dan kerugian lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News