kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.604   29,00   0,17%
  • IDX 8.232   -25,87   -0,31%
  • KOMPAS100 1.124   -3,99   -0,35%
  • LQ45 791   -2,70   -0,34%
  • ISSI 295   -0,04   -0,01%
  • IDX30 413   -2,46   -0,59%
  • IDXHIDIV20 464   -3,53   -0,76%
  • IDX80 124   -0,30   -0,24%
  • IDXV30 133   -0,74   -0,56%
  • IDXQ30 129   -0,41   -0,32%

Barang kategori Larangan Terbatas impor di pelabuhan dipangkas


Rabu, 31 Januari 2018 / 23:10 WIB
Barang kategori Larangan Terbatas impor di pelabuhan dipangkas
ILUSTRASI. Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Tj Priok


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan tata niaga impor. Penyederhanaan mereka lakukan dengan mengurangi pemeriksaan barang impor yang masuk dalam kategori larangan terbatas di pelabuhan.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan saat ini jumlah nomor kode statistik barang ekspor dan impor (HS) 10.826. Dari jumlah tersebut, 5.229 HS masuk barang impor yang masuk dalam kategori larangan terbatas dan karena itu harus diperiksa di pelabuhan.

Nah, dengan penyederhanaan ini, jumlah barang yang harus diperiksa di pelabuhan tinggal 2.370 saja atau 21,9%. Sementara itu 2.859 sisanya, pemeriksaan dipindahkan ke perusahaan dan dilakukan oleh kementerian, bukan bea cukai.

"Ini mulai berlaku besok, 1 Februari," katanya di Jakarta, Rabu (31/1).

Darmin berharap, penyederhanaan tersebut dalam waktu dua minggu ini bisa memangkas waktu bongkar muat barang di pelabuhan sampai dengan 0,9 sampai 1,1 hari. Dia juga berharap penyederhanaan tersebut ke depan bisa mendorong peningkatan daya saing industri.

"Karena kalau tetap diterapkan seperti sekarang lama di pelabuhan, itu biaya," katanya.

Permasalahan kemudahan impor terutama untuk menunjang produksi diungkap Presiden Jokowi. Menurutnya, saat ini impor barang modal masih sulit. Kesulitan disebabkan oleh banyaknya barang yang masuk ke dalam kategori larangan terbatas. Dia memerintahkan, jumlah larangan itu dipangkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×