Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) kini disebut Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati kini masih dibahas diranah internal.
Hal tersebut disampaikan Diani lantaran situasi pandemi virus corona (Covid-19) yang masih berlangsung di Indonesia saat ini. "Karena situasi Covid-19, untuk sementara kita masih bahas di internal, mempersiapkan konsep awal peraturan-peraturan pelaksanaan yang kira-kira perlu disiapkan," jelas Diani saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (16/6).
Baca Juga: Lewat Program Lockdown, begini tawaran investasi properti Anugerah Sejahtera Group
Informasi yang sama juga disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata yang menyebut draf RUU tersebut tentu akan disampaikan ke DPR jika dirasa waktunya sudah tepat.
Saat ini Ia menyebut bahwa fokus yang dilakukan ialah bagaimana menangani pandemi Covid-19 terlebih dahulu. "Bapak Presiden bersama Pemerintah dan kita semua sedang fokus pada penanganan Covid-19 ini," kata Rudy.
Baca Juga: Khofifah ajak masyarakat aktif mengawal dan mengawasi dana corona
Begitu pula mengenai pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Baru juga disebut Rudy kini juga masih difokuskan pada penanganan Covid-19. "Kalau Raperpresnya sudah pada tahapan diparaf para Menteri terkait. Saya kurang tau persisnya, apa sudah semua Menteri memberikan parafnya," jelas Rudy.
Pada berita KONTAN sebelumnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) akan diterbitkan pada pertengahan tahun ini atau sekitar Juni-Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News