Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah mulai menyosialisasikan indikator ekonomi makro dan target pembangunan pada 2018 kepada pemerintah daerah.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro dalam rapat koordinasi teknis (Rakortek) Pusat dan Daerah Regional 1, di Batam, Kepulauan Riau mengatakan bahwa di tahun 2018, pemerintah menetapkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,1%, target tingkat kemiskinan sebesar 9-10%, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,3-5,5%, dan target rasio gini sebesar 0,38.
Adapun yang menjadi fokus adalah penanggulangan kemiskinan terletak pada penduduk berpendapatan 40% terbawah. Sedangkan tiga sektor prioritas yang akan ditingkatkan peranannya terhadap pertumbuhan dan penciptaan lapangan pekerjaan adalah industri pengolahan, pariwisata, dan pertanian. “Pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan mengimplementasikan dua upaya utama sebagai langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya melalui keterangan persnya, Selasa (22/2).
Bambang juga meminta kepada kepala daerah agar lebih efektif dan efisien dalam membelanjakan APBN. Sebab dua hal tersebut menurutnya sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Apalagi, dengan keterbatasan anggaran yang ada saat ini, kepala daerah harus bisa melakukan inovasi kebijakan dan program untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. “Selain kerapihan administrasi, inovasi kebijakan dan program juga tidak kalah pentingnya,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, masih ada kepala daerah yang mengeluhkan minimnya dana transfer ke daerah. Padahal, selama ini kepala daerah yang berprestasi adalah mereka yang tidak pernah mengeluhkan mengenai dana transfer. Mereka akan memaksimalkan berapa pun transfer yang dialokasikan pemerintah pusat.
Bambang juga mengatakan bahwa dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018, pemerintah tetap pada kebijakan money follows program. Yang artinya, peran pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sangat penting dalam mewujudkan integrasi perencanaan antara pusat (RKP) dan daerah (RKPD), integrasi penganggaran antara pusat (APBN) dan daerah (APBD), serta penguatan perencanaan spasial (kesiapan dan keakuratan lokasi pembangunan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News