kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Bappenas: Draf RUU ibu kota negara diserahkan ke DPR pekan depan


Jumat, 14 Februari 2020 / 18:02 WIB
Bappenas: Draf RUU ibu kota negara diserahkan ke DPR pekan depan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Diani mengatakan, adanya perubahan tersebut setelah Bappenas melakukan kajian, yang diharapkan UU IKN ini nantinya lebih sederhana dan bisa mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Sayangnya, Diani belum bisa mengungkap peraturan perundang-undangan apa saja yang akan disesuaikan nantinya.

Baca Juga: Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia

November lalu, Menteri Bappenas Suharso mengatakan, pihaknya telah berhasil menyisir setidaknya 43 regulasi yang harus diubah, dicabut atau digabungkan untuk membuat Undang-Undang Ibu Kota Negara tersebut. 43 regulasi itu menyangkut peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×