kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.614   28,00   0,17%
  • IDX 8.148   -21,21   -0,26%
  • KOMPAS100 1.111   -4,45   -0,40%
  • LQ45 780   -5,12   -0,65%
  • ISSI 289   0,59   0,21%
  • IDX30 410   -2,68   -0,65%
  • IDXHIDIV20 459   -3,85   -0,83%
  • IDX80 122   -0,58   -0,47%
  • IDXV30 132   -0,27   -0,21%
  • IDXQ30 128   -0,81   -0,63%

Bappenas: Draf RUU ibu kota negara diserahkan ke DPR pekan depan


Jumat, 14 Februari 2020 / 18:02 WIB
Bappenas: Draf RUU ibu kota negara diserahkan ke DPR pekan depan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Diani mengatakan, adanya perubahan tersebut setelah Bappenas melakukan kajian, yang diharapkan UU IKN ini nantinya lebih sederhana dan bisa mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Sayangnya, Diani belum bisa mengungkap peraturan perundang-undangan apa saja yang akan disesuaikan nantinya.

Baca Juga: Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia

November lalu, Menteri Bappenas Suharso mengatakan, pihaknya telah berhasil menyisir setidaknya 43 regulasi yang harus diubah, dicabut atau digabungkan untuk membuat Undang-Undang Ibu Kota Negara tersebut. 43 regulasi itu menyangkut peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×