Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
Diani mengatakan, adanya perubahan tersebut setelah Bappenas melakukan kajian, yang diharapkan UU IKN ini nantinya lebih sederhana dan bisa mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
Sayangnya, Diani belum bisa mengungkap peraturan perundang-undangan apa saja yang akan disesuaikan nantinya.
Baca Juga: Pengusaha berharap omnibus law akan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
November lalu, Menteri Bappenas Suharso mengatakan, pihaknya telah berhasil menyisir setidaknya 43 regulasi yang harus diubah, dicabut atau digabungkan untuk membuat Undang-Undang Ibu Kota Negara tersebut. 43 regulasi itu menyangkut peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News