kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,63   -8,92   -0.98%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak yang Mengeluh Mahal, Ini Tarif Resmi Hotel Karantina di Jabodetabek


Kamis, 23 Desember 2021 / 06:01 WIB
Banyak yang Mengeluh Mahal, Ini Tarif Resmi Hotel Karantina di Jabodetabek
ILUSTRASI. Mahalnya biaya hotel karantina banyak dikeluhkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, mahalnya biaya hotel karantina (harga hotel karantina) banyak dikeluhkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, baik dalam rangka bekerja maupun berwisata.  

Mereka mengaku dipatok harga puluhan juta rupiah, untuk tarif hotel karantina yang hanya bintang 2 dan bintang 3 di Jakarta dan sekitarnya. 

Alternatif menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah juga harus melalui prosedur berliku.  

Agar WNI yang baru pulang dari luar negeri tidak merasa dirugikan dengan biaya karantina hotel sepihak yang ditetapkan pengelola, pemerintah sendiri telah mengatur batasan tarif inap kamar hotel untuk keperluan karantina. 

Satgas Covid-19 mengatur tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. Harga hotel karantina tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021. 

Baca Juga: Simak aturan pengecualian kewajiban karantina terkini

Satgas Covid-19 menyebut saat ini tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 70 persen. 

Di samping itu, pelaku usaha perhotelan telah memastikan siap menambah jumlah kamar jika diperlukan. Penambahan tersebut terutama untuk hotel bintang 2 dan bintang 3. 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.  

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku dikutip dari Kompas TV, Rabu (22/12/2021). 

Baca Juga: Inilah aturan terbaru karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri, bisa dapat keringanan

Harga hotel karantina yang terpampang di laman tersebut, bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel. Biaya hotel karantina tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan. 

Dari harga hotel karantina tersebut pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan dan tes PCR 2 kali.

Wiku menyebutkan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Saat ini, 70 persen dari kamar tersebut sudah terisi.  
"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku.  

Biaya hotel karantina 

Secara umum, berikut tarif hotel karantina secara resmi dari pemerintah di Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek: 

Biaya hotel karantina 9 malam, 10 hari

  • Tarif hotel karantina bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000
  • Tarif hotel karantina bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000
  • Tarif hotel karantina bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000
  • Tarif hotel karantina bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000
  • Tarif hotel karantina luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000

Baca Juga: Aturan karantina terbaru bagi WNI/WNA yang datang dari luar negeri, jangan melanggar!

Biaya hotel karantina 13 malam, 14 hari

  • Harga hotel karantina bintang 2: Rp9.050.000-Rp9.900.000
  • Harga hotel karantina bintang 3: Rp10.400.000-Rp11.525.000
  • Harga hotel karantina bintang 4: Rp12.525.000-Rp14.965.000
  • Harga hotel karantina bintang 5: Rp16.965.000-Rp21.500.000 
  • Harga hotel karantina luxury: Rp23.500.000-Rp26.500.000 

Baca Juga: Aturan karantina terkini, pengecualian berlaku terbatas dan ketat

Cara cek tarif hotel karantina 

Tarif resmi hotel karantina bisa dicek melalui laman D-Host. Website tersebut dikelola oleh para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).  

Di laman tersebut, WNI dari luar negeri bisa memesan langsung layanan menginap untuk jangka waktu 10 hari sesuai dengan aturan karantina pemerintah.  

Setiap hotel menerapkan tarif yang berbeda-beda disesuaikan dengan kelas kamar, jumlah bintang hotel, luas kamar, layanan katering, tambahan layanan antar jemput, dan sebagainya.  

Kendati demikian, laman D-Host baru menyediakan layanan booking hotel untuk area Jakarta dan sekitarnya seperti Tangerang, Bekasi, hingga Cikarang.  

Baca Juga: Satgas Covid-19: Sampai sekarang belum ditemukan kasus dengan varian Omicron

Berikut cara cek tarif hotel karantina di laman D-Host:  

  • Buka laman D-Host di https://quarantinehotelsjakarta.com/
  • Klik kolom "Location", lalu pilih wilayah hotel yang diinginkan
  • Pada kolom "Hotel Name", ketikan nama hotel yang ingin dituju
  • Pada kolom "From", pilih tanggal kedatangan 
  • Klik "Search"
  • Sistem akan menampilkan tarif hotel beserta dengan fasilitas yang didapatkan
  • Pemesanan kamar hotel juga bisa dilakukan saat itu juga melalui kontak email, telepon, dan WhatsApps yang tertera di laman D-Host atau dengan mengklik "Book Now"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikeluhkan Mahal, Ini Tarif Resmi Hotel Karantina di Jabodetabek"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×