kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Banyak sengketa, presiden gelar ratas pemanfaatan kawasan hutan


Selasa, 26 Februari 2019 / 11:43 WIB
Banyak sengketa, presiden gelar ratas pemanfaatan kawasan hutan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (Ratas) untuk membahas pemanfaatan tanah di kawasan hutan.

Hal itu untuk mengatasi banyaknya sengketa yang terjadi di kawasan hutan. Salah satunya adalah pemukiman yang berada pada konsesi hutan.

"Saya terakhir ke Bengkulu ada kampung lama masuk dalam konsesi sehingga menjadi sengketa dan kalah," ujar Jokowi saat membuka rapat di Kantor Presiden, Selasa (26/2).

Kejadian tersebut menurut Jokowi tidak hanya terjadi di Bengkulu. Di sejumlah kawasan hutan milik konsesi Perum Perhutani juga banyak terdapat perkampungan.

Hal itu membuat kampung tersebut sulit untuk berkembang. Pasalnya dalam membuat jalan aspal, kampung tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari pemilik konsesi.

"Ini sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan hukum terutama pada rakyat yang memanfaatkan bidang tanah di kawasan hutan," terang Jokowi.

Menurut Jokowi, ada dua langkah yang perlu dilakukan dengan cepat untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama, pendataan dan penataan kawasan hutan. Kedua, invetarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. 

"Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, harus disederhanakan dan dipercepat," jelasnya.

Jokowi meminta keluhan tersebut dapat diselesaikan secara cepat. Penyelesaian masalah pemanfaatan kawasan akan bermanfaat bagi masyarakat termasuk masyarakat adat dan masyarakat ulayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×