kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Banyak perusahaan belum menjadi anggota BPJS


Selasa, 09 September 2014 / 10:57 WIB
ILUSTRASI. Demi menjaga keamanan penumpang, setiap maskapai melakukan pengecekan persiapan penerbangan


Reporter: Adi Wikanto, Umar Idris | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Akhir tahun 2014 adalah batas terakhir bagi perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun sampai saat ini banyak perusahaan belum juga mendaftarkan pekerjanya.  

Catatan BPJS Kesehatan, jumlah pegawai swasta, BUMN dan lainnya, yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan hanya 9,8 juta peserta, jauh dari jumlah tenaga kerja di Indonesia saat ini. 

Untuk mendorong agar perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya, BPJS Kesehatan akan memeriksa perusahaan yang sudah mendaftar maupun perusahaan yang belum mendaftar, mulai awal tahun depan. "Kami akan membentuk tim di tingkat pusat dan daerah untuk memeriksa perusahaan," kata  Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, saat berkunjung ke KONTAN, beberapa waktu lalu. 

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap pekerja di perusahaan memang telah terdaftar di BPJS Kesehatan. Jika belum terdaftar, BPJS Kesehatan akan minta penjelasan kepada perusahaan dan meminta perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya. 

Dalam pemeriksaan ini pula, BPJS Kesehatan akan memastikan setiap perusahaan tidak mengakali data pendaftarannya. "Jangan sampai perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawannya   yang rawan sakit karena bisa merugikan kami," kata Purnawarman. 

Banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya karena menganggap masih ada masalah tentang manfaat asuransi. "Terutama bagi perusahaan menengah besar," tutur Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Fiskal, Moneter, dan Publik.

Problemnya, perusahaan telah ikut dalam asuransi kesehatan swasta dengan manfaat yang lebih baik daripada BPJS Kesehatan. Hariyadi mengklaim keberatan ini diungkapkan oleh karyawan sendiri, bukan manajemen perusahaan. "Meski katanya BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan asuransi swasta, kami harus periksa lagi," kata Hariyadi. Dia berharap penundaan waktu pendaftaran selama satu tahun.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×