Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 kepada 947.669 pekerja sejak Kamis pekan ini.
Penyaluran bantuan subsidi upah ini berdasarkan pengecekan terhadap 1 juta data bantuan tahap satu yang diserahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan, Kemnaker pada program bantuan subsidi upah ini, pihaknya telah menerima 1,25 juta data calon penerima data tahap dua.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua bagi 1,25 Juta Pekerja
Proses pengecekan calon penerima bantuan subsidi upah 1,25 juta telah dilakukan dan diharapkan penyaluran BSU akan dimulai Kamis (19/8).
Rencananya penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini akan dilaksanakan dalam lima tahap.
"Saat ini untuk bantuan subsidi upah tahap dua sebanyak 1,25 juta telah kami terima (data calon penerima) dari BP Jamsostek, saat ini sudah selesai proses pengecekan data. InsyaAllah hari ini (Kamis, 19/8) kami mulai proses penyaluran kepada penerima yang memenuhi syarat," ujar Surya, Kamis (19/8).
Baca Juga: BSU tahap 2, ini cara cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & aplikasi BPJSTK
Surya menyebutkan, perubahan kriteria penerima bantuan subsidi upah tahun 2021 dibanding tahun 2020 agar bantuan menyasar pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
SELANJUTNYA>>>
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
- bantuan subsidi upah
- Subsidi Upah
- bantuan subsidi upah guru
- bantuan subsidi upah
- cara cek penerima bantuan subsidi upah
- pencairan subsidi gaji
- subsidi gaji
- program subsidi gaji bpjs ketenagakerjaan
- subsidi gaji dibawah 5 juta
- subsidi gaji pekerja
- subsidi gaji guru honorer
- subsidi gaji dosen honorer
- syarat penerima subsidi gaji
- Kemnaker
- BPJS Ketenagakerjaan
- buruh
- BP Jamsostek