Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar
Sektor tertentu penerima bantuan subsidi upah yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021 merupakan sektor yang terdampak adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengatakan, penyaluran bantuan subsidi upah tahun 2021 dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK) dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Syarat dan cara cek penerima BSU 2021 di kemnaker.go.id
Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan subsidi upah berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Zainudin mengatakan, tingkat keberhasilan penyaluran bantuan subsidi upah tahap satu mencapai 98,9%.
Sebab, dari 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah yang dikirimkan BP Jamsostek kepada Kemnaker sebanyak 947.669 telah berhasil disalurkan.
Baca Juga: Subsidi gaji Rp 1 juta tahap 2 sudah cair, segera cek rekening!
Sementara calon penerima bantuan subsidi upah sebanyak 42.153 calon penerima bantuan dinyatakan tidak lolos karena penerima bantuan sosial (bansos) yang lain.
"Sedangkan calon penerima bantuan subsidi upah sisanya sekitar lebih dari 10.000 sisanya rekening bank sudah tak aktif lagi, ini akan diperbaiki di BSU tahap dua," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News