kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,76   3,43   0.38%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bantuan Rp 1,8 juta bagi tenaga pendidik non PNS, ini syarat dan cara pencairannya


Rabu, 18 November 2020 / 08:40 WIB
Bantuan Rp 1,8 juta bagi tenaga pendidik non PNS, ini syarat dan cara pencairannya


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

Bagaimana mekanisme pencairan BSU?

- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU. Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir November 2020.

- PTK mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank penyalur.

- PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, terdiri dari:
1. KTP.
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) kalau ada.
3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti.
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

- PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. Syaratnya PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya: ​Cara cek guru honorer penerima BLT Rp 1,8 juta di info.gtk.kemendikbud.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×