Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Kabar baik untuk siswa dan pendidik di berbagai jenjang pendidikan, program bantuan kuota data internet dari pemerintah hadir kembali.
Pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021, Senin (1/3), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan kelanjutan program bantuan ini.
Melansir siaran daring di kanal YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), masyarakat memberikan tanggapan positif terhadap bantuan kuota data internet tahun 2020.
Banyak orangtua dan siswa yang merasa terbantu dengan bantuan kuota internet dari pemerintah, meskipun terkadang susah mencari sinyal.
"Walaupun kadang-kadang sulit mencari posisi sinyal yang baik, karena (bantuan kuota internet) itu mereka bisa dari sisi ekonomi orangtuanya tidak menjadi beban ekonomi," ucap Nadiem.
Baca Juga: Yogyakarta jawara, berikut 10 provinsi yang raih nilai UTBK tertinggi 2020
Bantuan kuota internet dilanjutkan
Sesuai dengan masukan dari masyarakat, akhirnya pemerintah melanjutkan kembali program bantuan kuota data internet. Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan dan dimulai pada Maret 2021.
Menurut Nadiem, bantuan yang pemerintah berikan berupa kuota umum, yang dapat masyarakat gunakan untuk mengakses berbagai laman dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan.
Laman atau aplikasi yang sudah diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan data internet Kemendikbud, tidak dapat diakses menggunakan bantuan ini.
Volume dan kriteria penerima bantuan kuota internet
Penggunaan bantuan kuota tersebut bisa digunakan secara fleksibel dengan maksimal penggunaan sebagai berikut:
- Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan.
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar hingga menengah: 10 GB per bulan.
- Pendidik PAUD hingga menengah: 12 GB per bulan.
- Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan.
Baca Juga: Bukan UGM atau ITB, PTN ini mendominasi nilai UTBK saintek dan soshum tertinggi 2020
Nadiem menyampaikan, jika semua penerima bantuan kuota November-Desember 2020 dan nomornya aktif, akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Namun, pengecualian untuk penerima yang total penggunannya kurang dari 1 GB.
Pimpinan satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah SPTJM bagi yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020.
Sedangkan untuk nomor yang berubah atau belum mendapatkan bantuan kuota sebelumnya, baru akan mendapatkan bantuan pada April 2021.
Agar mendapatkan bantuan kuota internet, calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.
Setelahnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk perubahan nomor atau nomor baru di laman verval ponsel Kemendikbud atau PD Dikti untuk jenjang pendidikan tinggi.
Syarat penerima bantuan kuota data internet 2021
Bagi siswa dan pendidik yang ingin mendapatkan bantuan kuota dari pemerintah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Siswa PAUD hingga menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa atau orang tua/anggota keluarga/wali
Pendidik jenjang PAUD hingga menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
Mahasiswa:
- Terdaftar di aplikasi PD Dikti berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Selanjutnya: Ini pertanyaan yang sering ditanyakan seputar registrasi akun LTMPT tahap 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News