kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bantah Isu Pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasan Ketua KPK


Jumat, 06 Oktober 2023 / 09:50 WIB
Bantah Isu Pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasan Ketua KPK


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini setelah beredarnya kabar bahwa pimpinan KPK meminta sesuatu ke SYL terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kabar yang beredar tersebut tidak benar. Termasuk kabar menerima sesuatu sejumlah US$ 1 miliar yang juga tidak benar. Dia menegaskan sampai hari ini KPK tidak akan berhenti melakukan pemberantasan korupsi.

KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga: Surya Paloh Koreksi Ucapannya soal akan Membubarkan Nasdem jika Ada Kadernya Korupsi

“Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan, saya pastikan itu tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan,” ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis (5/10).

Lebih lanjut Firli mengatakan, ekspos gelar perkara di KPK terbuka. Semua orang yang hadir dalam ekspos perkara, apakah penyelidik, penyidik, penuntut umum, memiliki hak yang sama. Hal ini terkait dengan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas demi kepentingan umum. Serta dilakukan secara proporsionalitas dan menghormati hak asasi manusia.

“Tidak ada intervensi memaksakan kehendak supaya orang menjadi tersangka, tidak ada. Karena KPK bekerja berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan,” ucap Firli.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×