kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Bantah Isu Pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasan Ketua KPK


Jumat, 06 Oktober 2023 / 09:50 WIB
Bantah Isu Pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasan Ketua KPK


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini setelah beredarnya kabar bahwa pimpinan KPK meminta sesuatu ke SYL terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kabar yang beredar tersebut tidak benar. Termasuk kabar menerima sesuatu sejumlah US$ 1 miliar yang juga tidak benar. Dia menegaskan sampai hari ini KPK tidak akan berhenti melakukan pemberantasan korupsi.

KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga: Surya Paloh Koreksi Ucapannya soal akan Membubarkan Nasdem jika Ada Kadernya Korupsi

“Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan, saya pastikan itu tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan,” ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis (5/10).

Lebih lanjut Firli mengatakan, ekspos gelar perkara di KPK terbuka. Semua orang yang hadir dalam ekspos perkara, apakah penyelidik, penyidik, penuntut umum, memiliki hak yang sama. Hal ini terkait dengan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas demi kepentingan umum. Serta dilakukan secara proporsionalitas dan menghormati hak asasi manusia.

“Tidak ada intervensi memaksakan kehendak supaya orang menjadi tersangka, tidak ada. Karena KPK bekerja berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan,” ucap Firli.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×