kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bank Permata masih kaji ganti rugi ke nasabah


Minggu, 10 Mei 2015 / 10:25 WIB
Bank Permata masih kaji ganti rugi ke nasabah
ILUSTRASI. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan meninggalkan listrik dari pembangkit batubara. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kasus pembobolan dana nasabah Bank Permata Winarto Tan, rupanya masih terus bergulir. Winarto mengatakan saat ini, dia dengan pihak Bank Permata masih dalam proses mediasi.

“Saya harap ini bisa menjadi proses mediasi yang terakhir,” kata Winarto Tan pada KONTAN. Sebelumnya, kedua pihak antara Winarto Tan dan Bank Permata telah melalui sidang mediasi pada Rabu, 6 Mei 2015 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sayang, proses mediasi harus berjalan alot lantaran, pihak Bank Permata masih ingin mempertimbangkan tuntutan atas ganti rugi Winarto. Hal ini ditegaskan oleh Savitri Kusumawardhani, Kuasa Hukum Bank Permata yang mengatakan bila dalam proses mediasi lalu belum ada jawaban karena pihak Bank Permata masih akan mengkaji tuntutan yang diajukan.

Asal tahu saja, dalam kasus ini Wiharto menuntut Bank Permata untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 32 miliar serta dana miliknya senilai Rp 245 juta.
“Kita masih belum memberikan sikap apapun dan menunggu keputusan dari pihak Bank Permata,” tambahnya pada KONTAN.

Saat dimintai keterangan oleh KONTAN, Winarto mengatakan bila uang bukanlah tujuan utama tapi, tanggung jawab Bank Permata dan perlindungan nasabah yang diharapkannya.

Sugeng Purwanto mengatakan bila saat ini dia sedang dalam proses pembicaraan dengan pihak Bank Permata. Dia juga menegaskan bila ada kemungkinan nilai tuntutan ganti rugi yang sebesar Rp 32 miliar akan turun.

“Kita masih dalam proses musyawarah,” jelasnya. Sayangnya, Sugeng masih enggan memberikan nilai penurunan ganti rugi tersebut.

Kasus ini berawal pada 28 Agustus 2014 lalu. Saat itu ada seseorang yang mengaku diri sebagai Winarto menghubungi customer service Bank Permata sebanyak lima kali untuk mengubah password internet banking. Pada telepon terakhir, password milik winarto berhasil diubah.

Dan pada tanggal 29 Agustus 2014, terjadi pengiriman uang melalui transaksi internet banking dengan jumlah mencapai Rp 245 juta ke beberapa rekening tujuan di Bank danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Kala itu, Winarto mengaku tidak melakukan transfer karena sedang berada di pesawat dan daerah terpencil yang tidak terjangkau sinyal telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×