Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mengawali awal tahun PT Bank Mandiri Tbk melakukan tindakan hukum terhadap kredit macet lewat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada salah satu debiturnya.
Adalah, PT Asia Paper Mills (APM) yang diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Langkah ini ditempuh sehubungan dengan kredit yang dikucurkan dengan total Rp 426,43 miliar tidak pernah dibayar penuh oleh APM.
Kuasa hukum Bank Mandiri Tommi S. Siregar menjelaskan, pada 11 September 2013 APM langsung menerima tiga kredit sekaligus yakni, kredit investasi pertama sebesar Rp 154 miliar, kredit modal kerja Rp 133 miliar, dan kredit import general facility US$ 2,5 juta.
Kemudian pada 17 April 2014 bank yang memiliki kode saham BMRI itu kembali memberikan kredit investasi kedua sebesar Rp 84,5 miliar. Berdasarkan perjanjian kredit APM wajib melunasinya dengan cara mengangsur setiap tanggal 23 selama tiga tahun untuk kredit investasi pertama.
Begitu juga dengan kredit fasilitas kedua, APM diwajibkan untuk membayar angsuran di tanggal 23 per bulannya hingga September 2016. Lalu untuk fasilitas kredit modal kerja APM harus melunasinya sampai dengan 10 Juli 2016.
Kendati begitu, walaupun telah diatur cara dan jumlah pembayaran utang, APM tidak membayar seluruh tunggakan kewajiban yang telah jatuh waktu. Padalah tiga surat peringatan (somasi) telah diajukan.
"Sehingga total utang APM per 31 Juli 2016 sebesar Rp 426,43 miliar," tulis Tommi dalam berkas yang diterima KONTAN, Selasa (7/2). Dengan begitu, menurutnya syarat-syarat PKPU seperti Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 222 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi.
Apalagi Bank Mandiri pun juga melihat masih adanya prospek usaha bagi APM. Sehingga patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU itu. Selain kepada Bank Mandiri, APM juga memiliki utang kepada kreditur lain diantaranya, PT Sadikun Niagamas Raya, PT Cahaya Telaga Mas, PT Prospek Chemical Indonesia dan PT PLN (Persero).
Dalam hal ini calon pengurus yang diajukan adalah Syahrial Ridho, Hariyanto, dan Nila Asriyanti. Adapun perkara ini telah memasuki agenda pembuktikan dan akan dilanjutkan Rabu (8/2) dengan agenda kesimpulan.
Kuasa hukum APM Sri Hendarianto mengatakan, pihaknya memang mengakui adanya utang kepada Bank Mandiri. "Tapi jumlah utang yang diajukan dalam PKPU ini masih adanya perdebatan dan soal apakah sudah jatuh tempo juga perlu dibuktikan lebih lanjut," ungkapnya kepada KONTAN.
Dalam persidangan, pihaknya memilih untuk tidak mengajukan bukti. Namun demikian, Sri pun mengaku saat ini keadaan APM sedang mengalami kesulitan keuangan. Hal itu terlihat dari kegiatan usaha perusahaan yang sudah tidak beroperasi sehingga mengalami kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News