Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Syamsul Azhar
Lebih lanjut, proyek kedua yang disetujui adalah berupa pinjaman tambahan untuk kebijakan reformasi dalam pengembangan sektor finansial guna mengatasi dampak Covid-19 untuk Indonesia, dengan nilai US$ 300 juta.
Pinjaman awal untuk kebijakan pembangunan ini, sebelumnya telah disetujui pada Maret 2020 dan bertujuan untuk membantu meningkatkan kedalaman, efisiensi, serta ketahanan sektor keuangan.
Baca Juga: Siap-siap Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
Diharapkan, pendanaan tambahan tersebut dapat membantu pemerintah dalam menutupi keterbatasan keuangan tidak terduga yang muncul akibat pandemi, serta membantu mengatasi krisis Covid-19 dengan mendukung ekonomi riil. Termasuk menyalurkan dana ke rumah tangga dan perusahaan, sambil mempertahankan ketahanan di sektor keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News