kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank DKI vs Lippo, Pemprov dukung bentuk Pansus


Selasa, 23 Desember 2014 / 19:36 WIB
Bank DKI vs Lippo, Pemprov dukung bentuk Pansus
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart Periode 7-9 Juli 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana DPRD DKI membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan menangani aset-aset DKI yang saat ini dalam status build operation transfer (BOT) dengan pihak lain.

Adapun Pansus dibentuk menyusul terancam jatuhnya lahan aset Bank DKI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, ke Lippo Group. Sebagai informasi, pada 1998, Bank DKI pernah menyerahkan pengelolaan tanah mereka di Jalan MH Thamrin ke Lippo Group melalui mekanisme BOT.

Namun, tanah tersebut tak kunjung digunakan dan tetap dibiarkan kosong, sampai akhirnya hampir jatuh ke Lippo Group. "Kami mendukung pembentukan Pansus oleh DPRD. Memang harus begitu supaya pihak lain tidak semena-mena terhadap aset-aset DKI," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Heru Budi Hartono seperti di kutip dari Kompas.com, Selasa (23/12).

Menurut Heru, Pemprov DKI tidak bisa ikut campur tangan dalam sengketa lahan tersebut karena status lahan bukan berada langsung di bawah kepemilikan Pemprov DKI. Karena itu, ia berharap nantinya pansus yang dibentuk oleh DPRD DKI bisa berhasil mencegah jatuhnya lahan bernilai ekonomis tinggi itu ke Lippo.

"Kita tidak bisa ikut campur, tetapi kita mendukung pembentukan pansus. Lagi pula masa lahannya nanti diambil, terus pembayarannya pakai NJOP (nilai jual obyek pajak) tahun 1998," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai Pemprov DKI akan sangat dirugikan apabila nantinya lahan aset milik Bank DKI yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sampai jatuh ke tangan Lippo Group.

Tak hanya akan kehilangan lahan, kata Pras, Pemprov DKI juga akan mendapatkan nilai ganti rugi yang tak sebanding.

Dari informasi yang diperolehnya, Pras mengatakan bahwa apabila nantinya lahan tersebut sampai lepas, maka Lippo hanya perlu membayar Rp 18 miliar ke Pemprov DKI. Nilai tersebut dinilainya tak sebanding dengan harga pasaran tanah yang ada di kawasan Jalan Thamrin.

"Sudah beberapa belas tahun lahannya tidak terbangun (oleh Lippo). Akhirnya sekarang malah mau ngilang, tanahnya mau dibeli Rp 18 miliar. Apa-apaan ini, masa mau dibeli cuma Rp 18 miliar? Kalikan aja Rp 125 juta kali 8.000 meter persegi," kata Pras. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×