kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank CIMB Niaga ajukan PKPU Grahalintas Properti


Rabu, 23 Maret 2016 / 18:18 WIB
Bank CIMB Niaga ajukan PKPU Grahalintas Properti


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Grahalintas Properti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut Bank CIMB ajukan lantaran perusahaan properti tersebut memiliki tagihan yang telah jatuh tempo atas fasilitas kredit yang diberikan. Dalam berkas permohonan yang didapat KONTAN, Rabu (23/3) dalam perkara ini Bank CIMB diwakili kuasa hukumnya Swandy Halim dari kantor hukum Swandy Halim & Partners.

Dalam berkas, Swandy menyampaikan utang tersebut berawal dari perjanjian fasilitas pinjaman kredit yang diberikan Bank CIMB kepada Grahalintas pada 22 Agustus 2011. Dimana, pinjaman tersebut berupa pinjaman transaksi khusus Tranche A dan Tranche B dengan masing-masing jumlah pokok US$ 35,41 juta dan US$ 39 juta.

"Fasilitas-fasilitas kredit tersebut harus dibayar kembali secara kwartalan per tiga bulanan terhitung tiga bulan setelah penarikan pertama," jelas Swandy.

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, Gahalintas tidak melakukan pembayaran angsuran pokok periode Mei-Juli 2015 dan bunga periode Juli 2015 dengan total sebesar US$ 1,56 juta. Dengan demikian, Swandy menilai Grahalintas telah lalai untuk memenuhi kewajibannya.

Apalagi pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan alias somasi kepada Grahalintas pada 29 September 2015 dan 1 Maret 2016 untuk segera melakukan pembayaran. Namun, Grahalintas juga masih tak melaksanakan kewajibannya.

Sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat 2b Syarat Umum Kredit No. 161/SUK/CB/JKT/2011 (SUK), Bank CIMB berhak menyatakan utang Grahalintas itu menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih secara seketika.

Adapun seluruh utang Grahalintas kepada Bank CIMB per 1 Maret 2016 yang telah jatuh tempo dan ditagih sebesar US$ 72,16 juta dengan rincian kredit Trance A US$ 34,32 juta dan kredit Trance B US$ 37,84 juta. "Utang tersebut sudah termasuk bunga dan denda," tambah Swandy.

Tak hanya itu, dalam berkasnya Swandy juga mencantumkan selain kepada Bank CIMB, Grahalintas juga memiliki utang kepada PT Perusahaan Listrik Negara, PT Telkom, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan CV Arie Karya. Namun sayangnya, ia tak menjelaskan berapa utang dari masing-masing perusahaan tersebut.

Kendari demikian, Swandy menilai permohonannya ini telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sehingga sudah seharusnya permohonan PKPU ini diterima dan menyatakan PT Grahalintas Properti dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

Selain itu ia juga meminta kepada majelis hakim untuk mengangkat Djawoto Jowono, Suwandi, dan Tisye Erlina Yunus sebagai pengurus PKPU Grahalintas.

Perkara dengan No. 25/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini didaftarkan pada 14 Maret 2016 dan baru memasuki sidang perdana pada Selasa (22/3). Adapun dalam persidangan saat itu, kuasa hukum Grahalintas Aji Wijaya masih belum dapat memberikan jawabannya.

"Kami masih belum menerima surat kuasa dari prinsipal, jadi kami meminta kepada majelis untuk menunda persidangan hingha Senin pekan depan (28/3)," kata Aji.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Baslin Sinaga pun menyetujui untuk menunda persidangan namun dengan syarat sudah harus siap dengan bukti. Hal itu mengingat majelis dikejar waktu untuk memberikan putusan. "Perkara PKPU ini harus segera diputus 20 hari sejak pendaftaran," jelas Baslin.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×