kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Meranti Maritim ajukan perpanjangan PKPU 60 hari


Senin, 21 Maret 2016 / 18:10 WIB
Meranti Maritim ajukan perpanjangan PKPU 60 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Meranti Maritime kembali meminta perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 60 hari kepada para krediturnya. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan status tagihan salah satu kreditur yang masih diperdebatkan.

Adalah Grow High Investment Ltd (GHI), kreditur Meranti yang hingga kini tagihannya masih belum diakui oleh tim pengurus PKPU dan hakim pengawas. Padahal, pihak GHI sudah membawa anggaran dasar perusahaan asli dan mendatangkan direktur dalam rapat kreditur, Senin (21/3).

Kuasa hukum GHI Kismawan merasa kecewa atas sikap hakim pengawas tersebut. Menurutnya, perusahaan asal British Virgin Islands itu telah menjalankan persyaratan yang ditetapkan oleh hakim pengawas.

"Seharusnya tagihan kami bisa diakui dan mendapatkan hak suara," kata Kismawan yang mewakili kreditur dengan jumlah tagihan sebesar Rp 900 miliar kepada debitur.

Dia berpendapat kliennya selaku kreditur pemegang hak tanggungan hak suaranya dijamin secara otomatis berdasarkan pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU. Selain itu, kreditur yang berdomisili di luar negeri diberikan waktu untuk melegalisasi dokumennya kendati telah melewati tenggang waktu pendaftaran tagihan.

Djamaludin Samosir selaku hakim pengawas menegaskan surat penetapan terkait hak suara telah final dan tak dapat diubah. Lagipula, anggaran dasar yang diberikan oleh GHI harus mendapatkan legalitas dari kedutaan besar badan hukum asal perusahaan di Inggris.

Dengan demikian, salah satu pengurus PKPU Meranti, Allova H. Mengko mengatakan debitur ingin menyelesaikan tagihan GHI dengan meminta perpanjangan masa PKPU selama 60 hari. "Dari hasil voting, tujuh dari delapan kreditur sudah menyetujui," katanya.

Dalam rapat kreditur itu juga, sejumlah kreditur masih mempertanyakan proposal perdamaian Meranri. Salah satunya yakni dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Maybank yang diwakili kuasa hukumnya Duma Hutapea mengatakan, rencana pembangunan sejumlah properti di Jakarta yang ditawarkan melalui proposal perdamaian tidak bisa diterima. Pasalnya PKPU mempunyai tujuan utama untuk mempertahankan kelangsungan usaha debitur.

"Saat ini debitur sudah tidak mampu membiayai asuransi kapal, tetapi menawarkan usaha baru sebagai proposal perdamaiannya, kami menolak," Jelas dia dalam rapat.

Dia menambahkan klienya tidak bisa menerima proposal yang diajukan oleh debitur dengan operasional usaha kapal, tetapi berusaha untuk menyelesaikan utang melalui usaha baru, yakni properti.

Adapun dalam proposal perdamaian, debitur hendak membangun gedung perkantoran yang tidak jauh dari kawasan Dukuh Atas dan diklaim sebagai lokasi strategis karena dilewati berbagai moda transportasi. Saat ini, tanah di lokasi tersebut tersebut masih menjadi jaminan Maybank.?

Allova juga berharap Meranti dapat mempertimbangkan secara aspek hukum mengenai adanya peralihan usaha dari perkapalan menjadi properti. Terlebih, masing-masing kreditur memiliki aturan terkait perubahan usaha debiturnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×