Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Said bilang bila Perppu tersebut disampaikan oleh pemerintah di pekan ini, besar kemungkinan 12 Mei 2020 sudah bisa selesai dibahas parlemen.
Untuk alurnya, perrpu terlebih dahulu disampaikan ke pimpinan DPR, kemudian rapat pimpinan DPR, lalu ditentukan pembahasan oleh Banggar, selajutnya ke Badan Musyawarah (Bamus), barulah dibawa ke rapat paripurna.
“Dengan kondisi krisis kami DPR akan segera membahas, tinggal tunggu draf Perppu dari pemerintah,” kata dia.
Baca Juga: Terbebani wabah corona, defisit APBN 2020 melebar jadi 5,07% dari PDB
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemerintah akan mengajukan Perppu APBN-P ke parlemen dengan penyesuaian tambahan belanja dan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
Dari angka itu Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News