Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Bekas Relationship Manager Citibank Inong Malinda Dee masih harus mendekam di dalam penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding dari terpidana kasus kejahatan perbankan dan pencucian uang ini.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Achmad Sobari mengatakan, putusan banding menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Malinda menginap di hotel prodeo selama delapan tahun.
Selain tetap menghukum delapan tahun bui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan Malinda membayar denda sebesar Rp 10 miliar. “Putusan banding ini dibacakan pada 22 Mei lalu,” kata Sobari, Senin (18/6). Sayang, Sobari tidak menjelaskan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim yang diketuai Jurnalis Amrad dalam putusannya itu.
Tentu saja, Muara Karta, kuasa hukum Malinda, kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang tidak mengubah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang artinya, pengadilan tetap menyatakan Malinda bertanggungjawab atas semua pembobolan dana sejumlah nasabah Citibank.
Padahal, Muara menegaskan, Malinda hanyalah pegawai biasa di Citibank yang bekerja untuk bank asal Amerika Serikat tersebut. “Semua prosedur di Citibank kan memungkinkan Malinda melakukan itu,” ujar Muara.
Selain itu, Muara bilang, putusan hakim mengenai barang bukti berupa mobil yang diserahkan ke Citibank menunjukkan, jika bank itu yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Makanya, Malinda tetap akan berusaha lepas dari jeratan hukum. Rencananya, Malinda akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Malinda divonis bersalah atas pembobolan dana 64 nasabah Citibank cabang Landmark, Jakarta. Modus perempuan yang sempat membetot perhatian publik ini adalah dengan memindahkan dana nasabah ke rekening miliknya dan keluarga.
Asep Munazat Zatnika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













