kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.774   64,00   0,40%
  • IDX 7.300   -83,74   -1,13%
  • KOMPAS100 1.126   -12,49   -1,10%
  • LQ45 893   -8,54   -0,95%
  • ISSI 222   -2,72   -1,21%
  • IDX30 460   -3,83   -0,83%
  • IDXHIDIV20 557   -3,37   -0,60%
  • IDX80 129   -1,47   -1,13%
  • IDXV30 138   -0,60   -0,43%
  • IDXQ30 154   -0,90   -0,58%

Bambang Tuding McDonald Lakukan Rekayasa Finansial


Kamis, 01 Oktober 2009 / 18:12 WIB
Bambang Tuding McDonald Lakukan Rekayasa Finansial


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Kasus gugatan terhadap McDonald yang dilakukan oleh Bambang Rachmadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan bakal terus bergulir. Bambang menegaskan bahwa dirinya terus akan melawan untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Bambang tetap menuding pihak McDonald tidak memiliki itikad baik terhadap dirinya meski ia merupakan orang yang membesarkan nama McDonald di Indoneisa. "Kita jalan terus. Pihak lawan sepertinya memanfaatkan kelemahan pengadilan di Indonesia, karena mengetahui proses panggilan akan berbelit dan butuh waktu lama," ujar Bambang menjawab pertanyaan KONTAN, Kamis (1/10).

Ia bilang, proses perkara gugatan yang diajukannya memang akan memakan waktu lama. Pemanggilan para tergugat bakal membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan. "Proses pemanggilan pengadilan pertama melalui di kedubes Amerika yang ada Indonesia, kemudian ke Konsulat Jenderal Indonesia di Amerika, baru ditembuskan ke kantor pusat di Chicago," tandasnya.

Untuk menyiasati agar proses perkara bisa dipercepat, Bambang mengatakan, ia dan tim kuasa hukum tengah merancang tuntutan baru. Namun, ia enggan menyebut langkah hukumnya seperti apa. "Upaya yang dilakukan sedang kami upayakan, nanti kami diberitahu. Tapi saat ini masih belum boleh dipublikasikan," kilahnya.

Meski begitu, ia tetap yakin para tergugat yang kini berada diluar negeri, pada persidangan lanjutan November mendatang bisa dihadirkan pengadilan. "Jika mereka gentleman mesti datang," tandasnya.

Bambang sendiri mengaku, dia diultimatum pihak McDonald untuk menghentikan semua operasi McDonald per 15 September lalu. Ia bilang, McDonald terus menerornya dengan mengirimkan surat ke berbagai kantor cabang. Padahal harusnya surat itu cukup dikirimkan ke dirinya saja.

Sementara itu Tri Adyaksa, kuasa hukum Bambang Rachmadi, mengatakan, pihaknya memiliki bukti bukti tertulis bahwa McDonald melakukan tindakan tidak etis terhadap klienya untuk menyiasati klienya agar merugi. soal tergugat yang tak kunjung hadir ia bilang pengadilan harus mampu menghadirkan. "Itu prosedur pengadilan yang akan memanggil pengadilan, kita tidak ada kewajiban, ada beberpa pihak yang hadir dan yang tidak," ujarnya.

Ia bilang dalam kasus ini pihak McDonald bisa dituding dengan melakukan tindakan rekayasa finansial. Indikasi Mc Donald menjual aset bukan saham. Sebab kalau menjual saham ke Sosro McDonald harus ada ijin dari Bambang langsung meski porsi sahamnya kecil. "Ini adalah rekayasa finansial," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×