Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menawarkan tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum sebagai justice collaborator atau whistle blower untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo.
"Maka KPK harus memberi keleluasaan pada Anas untuk berbicara kepada pers sebagaimana keleluasaan berbicara yang pernah dinikmati terpidana Muhammad Nazarudin," kata Bambang, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/1/2014).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, sedikitnya ada tiga alasan yang melatari usulannya agar KPK menjadikan Anas sebagai justice collaborator. Alasan pertama adalah karena besarnya asumsi publik bahwa Anas mengantongi banyak informasi mengenai tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penguasa.
"Publik sering bergunjing bahwa Anas memiliki catatan lengkap tentang kejahatan pihak tertentu dalam Pemilu 2004 dan 2009. Saya berharap KPK tidak menutup mata pada asumsi ini," ujarnya.
Ia melanjutkan, alasan kedua adalah momentum ketika Anas mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat pada tahun lalu. Saat itu, Anas berjanji akan membuka halaman demi halaman dari catatan pribadinya. Pernyataan ini, kata Bambang, diartikan banyak orang sebagai niat Anas untuk membongkar tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan penguasa. Alasan terakhir, adalah pernyataan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, bahwa kliennya siap bekerja sama dengan KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang, termasuk dugaan keterlibatan orang dekat Istana.
"Namun, saya juga perlu mengingatkan bahwa jika KPK pada akhirnya mau menawarkan status justice collaborator atau whistle blower kepada Anas, maka Anas harus mendapat perlindungan maksimum agar keselamatan jiwanya tidak terancam," papar Bambang.
Siap kerja sama dengan KPK
Sebelumnya, Firman Wijaya mengatakan, Anas siap bekerja sama dengan KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang, termasuk Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Anas siap menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan nantinya.
Menurut Firman, terbongkarnya dugaan keterlibatan Ibas bukan bergantung pada keterangan Anas. Tim penyidik KPK-lah yang seharusnya menggali dugaan tersebut. Dalam proses penanganan kasus pidana, lanjut Firman, penyidik berwenang untuk mencari kebenaran materiil maupun kebenaran formal. Penyidik bisa memulainya dengan memeriksa siapa saja yang dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat suatu perbuatan pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi pernah mengatakan, kemungkinan pemeriksaan Ibas tergantung sejauh mana keterangan Anas mengenai Ibas yang disampaikan kepada penyidik KPK. Jika dalam pemeriksaan Anas menyampaikan informasi terkait Ibas dengan didukung bukti-bukti, maka KPK bisa saja memeriksa putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News