kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Baleg Tegaskan UU Pilkada Tidak Berlaku yang Berlaku Putusan MK


Kamis, 22 Agustus 2024 / 15:42 WIB
Baleg Tegaskan UU Pilkada Tidak Berlaku yang Berlaku Putusan MK
ILUSTRASI. Baleg: Revisi UU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, revisi UU Pilkada tidak berlaku mengingat pengesahannya dalam rapat paripurna ditunda.

Awiek menyebut tak ada dasar hukum untuk melaksanakan UU Pilkada tersebut jika tidak disahkan.

"Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?" ujar Awiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Awiek menekankan, tidak ada UU baru yang berlaku untuk Pilkada 2024. Dia menyebut, yang berlaku saat ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Orasi di Demo Pilkada Tom Lembong Sebut Ini Momen Kristis, RI Dipertaruhkan

"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru. Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," tuturnya.

Sementara itu, Awiek membeberkan, pendemo yang dia temui di luar DPR meminta pengesahan UU Pilkada dibatalkan.

Alhasil, kata dia, DPR memilih untuk tidak melanjutkan rapat paripurna tadi pagi. "Tidak dilanjutkan. Tadi kan tidak ada pembahasan. Kan enggak sampai pembahasan," imbuh Awiek.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.

Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. "Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Disaat bersamaan, di luar gerbang DPR, massa berdemonstrasi menolak RUU Pilkada disahkan.

Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR itu dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing.

KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen. Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.

Baca Juga: Partai Buruh Desak DPR Tegakkan Keputusan MK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baleg DPR: UU Pilkada Tak Berlaku, yang Berlaku Putusan MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/15142151/baleg-dpr-uu-pilkada-tak-berlaku-yang-berlaku-putusan-mk?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×