Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) menyepakati Rancangan Undag-Undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan salah satu hal yang masuk dalam pembahasan revisi adalah menghapus pembatasan jumlah Kementerian sebanyak 34 dan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
"Semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensial, bahwa siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ungkapnya dalam keterangan, Jum'at (19/5).
Baca Juga: Revisi UU Kementerian Negara, DPR Mulai Membahas Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran
Dengan ketetapan baru ini, Baleg berharap efektivitas pemerintahan bisa berjalan dan disesuaikan dengan visi-misi presiden terpilih.
Saat ini, DPR RI menunggu surat presiden (Surpes) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Nanti akan kami bahas bersama dengan pemerintah, kami menunggu presiden bisa mengirimkan Supres-nya dan wakilnya siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas ini,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengirimkan draf RUU Kementerian Negara ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca Juga: UU DKJ Diresmikan DPR, Jakarta Bukan DKI Lagi
Dalam rapat paripurna juga akan ditugaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditunjuk untuk membahas draf revisi UU Kementerian Negara bersama Pemerintah.
"Itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi, atau mungkin di AKD yang lain,” ucapnya.
Kemudian, pihaknya bersama perwakilan Pemerintah yang ditunjuk akan melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU terkait untuk diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat I.
“Begitu kami paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden drafnya, Pemerintah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas UU,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News