kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Baleg DPR: 95% DIM RUU Cipta Kerja telah dibahas


Kamis, 24 September 2020 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, 95% daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja telah dibahas.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Elen mengatakaan, RUU Cipta Kerja memperhatikan UMKM dan korperasi. Telah disepakati untuk memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan dalam bentuk afirmatif dan dukungan serta adanya semacam kemitraan dengan badan usaha besar,

Selanjutnya, terkait pencabutan peraturan daerah (perda). Elen bilang, proses pencabutan perda tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ke depannya, untuk mengatur pengaturan, pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.

“Jadi usulan yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada Februari lalu sudah disepakati pencabutan perda itu tetap mengikuti mekanisme di dalam putusan MK. Jadi tidak dibatalkan oleh presiden tapi mengkuti mekanisme yang ada,” ucap dia.

Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, banyaknya aturan dan regulasi saat ini membuat investasi terkendala. Ia menilai banyaknya regulasi yang tumpang tindih dan harus segera disempurnakan.

“Jadi ini akan dipangkas, disederhanakan, diseleraskan sehingga ini akan membuat iklim investasi kita akan menjadi lebih baik harapannya. Kita lihat memang cukup banyak ya aturan regulasi di Indonesia pada saat ini,” kata Rosan.

Selanjutnya: BKPM: Sebanyak 143 perusahaan asing siap hinggap di tanah air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×